Sidoarjo, Sigap88news || Gugatan praperadilan yang dilayangkan pihak Fariantono, bersama dengan Cholis dan Abdul Rokhim Bahri, atas penetapannya sebagai tersangka di Polresta Sidoarjo, akhirnya kandas sudah.
Teka-teki tersebut terungkap dalam sidang putusan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, pada Rabu (3/1/2018) siang. Hakim tunggal praperadilan menolak secara keseluruhan gugatan Fariantono Cs terhadap Polresta Sidoarjo, dalam hal ini Kapolresta Sidoarjo.
Dalam amar putusannya, hakim menilai bahwa apa yang telah ditempuh Satreskrim Polresta Sidoarjo dalam menetapkan Fariantono Cs sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur.
“Menolak permohonan pemohon secara keseluruhan,” kata hakim praperadilan Kabul Irianto, S.H., M.Hum., saat membacakan amar putusan.
Hakim Kabul Irianto, S.H., M.Hum., dalam putusannya menilai, pihak pemohon tidak dapat membeberkan pelanggaran prosedur sebagaimana dalam pokok perkara gugatan praperadilan.
“Pihak pemohon juga tidak dapat membuktikan hal-hal tersebut,” ucap hakim, dalam amar putusannya.
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan tersebut, maka pihak pemohon Fariantono, Cholis dan Abdul Rokhim statusnya hukum tetap menyandang gelar tersangka dan bakal menjalani proses hukum dipersidangan pidana umum.
Untuk diketahui bersama, Kepala Desa (Kades) Prambangan, Kebomas, Gresik Fariantono, bersama dua rekannya Cholis dan Abdul Rokhim, dilaporkan oleh Felix Soesanto ke Satreskrim Polresta Sidoarjo, atas dugaan tindak pidana memberikan laporan palsu dibawah sumpah.
Kemudian setelah melalui proses penyelidikan yang intensif, akhirnya Satreskrim Polresta Sidoarjo meningkatkan status atas kasus ini, dari yang semula penyelidikan menjadi penyidikan. Peningkatan status penanganan ini juga dibarengi dengan penetapan ketiganya dari yang semula saksi menjadi tersangka atas sangkaan pasal 242 KUHP, tentang tindak pidana memberikan keterangan palsu dibawah sumpah.
Reporter : Eric Rachmat Kuncoro