TUBABA, SIGAP88NEWS.COM || Tidak terima atas penganiayaan yang dilakukan yang diduga dilakukan Siti, Warga Tiyuh Panaragan Kecamatan Tulang bawang Tengah, Kabupaten Tulang bawang Barat( TUBABA) kepada Ibn (10) Tahun, pihak keluarga korban Laporkan kejadian tersebut Ke Polsek Tulang bawang Tengah (TBT).
Menurut Rosdi, paman dari Ibn (10) korban penganiayaan tersebut, kejadian itu berawal dari saat Ibn (10) bermain dengan Anak siti Pelaku Penganiayaan, karena sudah merasa capek Ibn (10) meminta berhenti untuk bermain,”namun anak tersebut tidak terima dan langsung melempar kaca rumah Adik Saya (orang tua ibn) hingga kaca rumahnya pecah, karna melihat kaca rumahnya pecah ponaan saya memukul pintu Rumah Ibu siti, tidak terima karna pintu rumahnya dipukul Ibu siti langsung mengejar Ponaan saya sampai kedalam kamar, sesampai dikamar rambut ponaan saya dicengkram dan mukanya ditamparnya sampai jari-jarinya membekas dimuka Ponaan saya,”kata Rosdi.
Tidak terima perlakuan siti tersebut kepada ponaannya, Rosdi Langsung melaporkan ibu Siti ke Polsek Tulang bawang Tengah, “saya tidak terima atas apa yang dilakukan oleh Ibu Siti Kepada Ponaan saya, maka saya lapor ke Polsek, sebab itukan urusan anak-anak kenapa dia malah ikut campur dan berbuat seperti itu, orang tuanya saja tidak pernah melakukan hal seperti itu, malah dia seenaknya saja menganiaya ponaan saya seperti itu,”Tambah Rosdi.
Terpisah, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Tulang bawang Barat, Elia Sunarto saat dihubungi melalui via telephonnya, meminta kepada Aparat Penegak Hukum agar segera menindaklanjuti permasalahan Kekerasan kepada Anak tersebut
Elia Sunarto menjelaskan kalau perbuatan tersebut sangat tidak dibenarkan,”apalagi tindakan tersebut sudah membuat korban luka seperti itu, apalagi yang diduga pelaku sudah orang dewasa sangat jelas telah melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,”jelasnya Elia Sunarto.
Terkait Kekerasan terhadap Anak yang diatur dalam Undang-undang perlindungan Anak, Elia sunarto menambahkan yang dikategorikan kekerasan pada anak sesuai yang sudah diatur dalam Undang-undang adalah,”dimarahi dibentak didepan umum itu juga sudah masuk dalam Kategori, apalagi kalau kejadian seperti itu sudah sampai ada pemukulan sangat jelas itu melanggar, yang kita khawatirkan kondisi anak tersebut bisa-bisa dia Trauma, kalau sampai dia tidak mau keluar rumah dan sampai tidak mau Sekolah lagi karena malu apa tidak sangat merusak perbuatan itu,”Tambahnya.
Elia Sunarto juga meminta kepada Penegak hukum yang sudah menangani permasalahan tersebut agar bisa segera memprosesnya,”kalau tadinya permasalah tersebut belum dilaporkan kepenegak hukum, memang, saya sendiri yang akan melaporkannya, tapi berhubung pihak keluarga sudah lapor maka saya minta kepada penegak hukum agar segera dan benar-benar memprosesnya dengan Undang-undang yang berlaku di NKRI ini agar hal seperti ini tidak terulang lagi, dan saya selaku Ketua LPA Kabupaten Tulang bawang Barat akan mengawal permasalahan itu sampai tuntas, bila perlu saya akan koordinasikan dengan LPA Provinsi hingga ke LPA Pusat,”Tutupnya.
(Erwansyah)