17 Pelaku Berhasil Diungkap Satnarkoba Polres Tulang Bawang, 3 Diantaranya LC Karaoke

Redaksi
Headline 720 Views
2 Min Read

Tulang Bawang, Sigap88news.com || Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang menggelar konferensi pers tentang keberhasilan mengungkap para pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika selama bulan Nopember 2018, hari Selasa (4/12) sekira pukul 14.30 WIB, bertempat di GSG (gedung serba guna) Wira Satya Polres setempat.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH bersama Wakapolres Kompol Djoni Aripin, S.Sos, MM, Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH dan Kasubbag Humas Iptu Endri Junaidi.

Kapolres mengatakan, selama bulan Nopember 2018 Satnarkoba berhasil mengungkap 9 kasus dengan pelaku sebanyak 17 orang.

“Dari 17 pelaku tersebut 3 pelaku berjenis kelamin perempuan dan 14 pelaku berjenis kelamin laki-laki, serta berhasil menyita BB (barang bukti) berupa sabu dengan total 2,26 gram,” ujar AKBP Syaiful.

Adapun identitas ke 3 pelaku berjenis kelamin perempuan yang berhasil diungkap yaitu AJ, als IC, AU dan VA als VE, mereka berprofesi sebagai LC (ladies companion) di salah satu tempat karaoke yang ada Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

Selama bulan Nopember 2018 ini, kami sudah 2 kali melakukan pengungkapan dengan TKP (tempat kejadian perkara) di tempat karaoke, satu berada di Kabupaten Tulang Bawang dan satu lagi berada di Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Dengan hasil ungkap ini, kami langsung mengirimkan surat secara resmi ke Dinas terkait dan meminta upaya tindak lanjut dari Pemerintah Daerah,” terang AKBP Syaiful.

Para pelaku ini terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, berdasarkan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Erwansyah)

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *