SAT NARKOBA POLRES LUMAJANG UNGKAP PESTA NARKOBA JENIS SABU

Redaksi
Hukrim 1.1k Views
3 Min Read

LUMAJANG, sigap88news.com –
Berbagai upaya untuk memberantas peredaran Narkoba sudah dilakukan, namun masih ada saja yang berpesta narkoba jenis Shabu yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Lumajang dini hari sekira pukul 01.45. 21/1/2019. pelaku diketahui bernama Haris bin Sugimisto (30) berasal dari Kabupaten Probolinggo alamat Dusun Krajan Desa Sumber Buluh Kecamatan. Tegal Siwalan Kabupaten. Probolinggo.

Bermula Kasat Satresnarkoba AKP Priyo Purwandito , S.H“kami mendapat informasi adanya pesta Shabu kemudian petugas terjun langsung ke tkp dan
berusaha mencari pelaku dengan ciri ciri seperti dijelaskan oleh informan kami, selanjutnya dalam penelusuran, kami menemukan sosok orang yang mencurigakan dan ternyata orang tersebut adalah Tsk Haris. Lalu Tsk Haris ditangkap di Tepi jalan raya Klakah (depan pabrik kayu) Desa Klakah Kec. Klakah Kab. Lumajang dan selanjutnya digelandang ke Mapolres Lumajang untuk dimintai keterangan lebih lanjut”.

Tim Opsnal Satresnarkoba Berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 buah gulungan kertas rokok (grenjeng) yg didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisi Shabu dg berat kotor 1,09 Gram 2 (dua) buah pivet kaca, yg masih terdapat sisa pembakaran Shabu1 (satu) buah korek api gas warna biru
1 (satu) buah plastik klip sisa tempat Shabu.

Menurut Soerdjono Dirjosisworo
“Narkoba adalah bahwa Zat yang bisa menimbulkan pengaruh tertentu bagi yang menggunakannya dengan memasukkan kedalam tubuh. Pengaruh tersebut bisa berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat dan halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan. Sifat-sifat tersebut yang diketahui dan ditemukan dalam dunia medis bertujuan dimanfaatkan bagi pengobatan dan kepentingan manusia di bidang pembedahan, menghilangkan rasa sakit dan lain-lain tetapi banyak disalahgunakan oleh sebagain orang”.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MH MM menerangkan
“sedikit demi sedikit peredaran Narkoba di Lumajang diungkap oleh Polres Lumajang dan akan dikembangkan lagi untuk menangkap pelaku pelaku lainnya yg terkait dengan peredaran Narkotika. Keberhasilan ini berkat kinerja anggota Polres Lumajang yang bekerja dengan maksimal dalam membasmi peredaran Narkoba Diwilayah Lumajang”ujar Kapolres.

” Tsk Haris bin Sugimisto (30) melanggar pasal 114 (1) Sub. 112 (1) Jo. 127 (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun ,”pungkasnya (KAR)

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *