Polsek Penawartama Tangkap Pelaku Pengelapan Sepeda Motor Dengan Modus Meminjam

Redaksi
Siap Ndan! 1k Views
2 Min Read

Tubaba, Sigap88news.Com – Polsek Penawartama berhasil menangkap PU (33), yang merupakan pelaku penggelapan sepada motor milik Rumah Makan Kembar.

Kapolsek Penawartama AKP M Taufiq mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Selasa (5/2), sekira pukul 23.00 WIB, di rumahnya.

“PU yang berprofesi tani, merupakan warga Kampung Sidang Way Puji, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji,” ujar AKP Taufiq. Rabu (6/2)

Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan laporan dari korban Dwi Hendarto (39), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Makarti Tama, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 4 / I / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Tama, tanggal 31 Januari 2019, tentang tindak pidana penggelapan. Kerugian sepeda motor Honda Beat warna putih biru, BE 4831 TE yang ditaksir seharga Rp. 10 Juta.

“Aksi yang dilakukan oleh pelaku, terjadi hari Kamis (31/1), sekira pukul 17.00 WIB. Pelaku datang ke Rumah Makan Kembar milik Mujiatun yang merupakan ibu kandung korban untuk makan, selesai makan pelaku lalu meminjam sepeda motor kepada Mujiatun dengan alasan mau membeli pulsa. Tanpa curiga Mujiatun meminjam sepeda motor tersebut yang sedang terparkir di halaman depan ruman makan. Setelah 30 menit berlalu, pelaku tidak kunjung kembali. Karena merasa curiga Mujiatun segera menghubungi korban dan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Penawartama,” urai AKP Taufiq.

Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari dimana keberadaan pelaku berikut BB (barang bukti). Berkat kegigihan dan keuletan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya. Setelah di interogasi akhirnya pelaku menunjukkan dimana tempat dia menyimpan BB sepeda motor.

Dalam perkara ini, petugas melakukan penyitaan BB berupa sepeda motor Honda Beat warna putih biru, BE 4831 TE, berikut STNK (surat tanda nomor kendaraan) dan BPKB (buku pemilik kendaraan bermotor).

“Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Penawartama dan akan dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana, tentang Penggelapan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.” Tutup Kapolsek.

(Erwansyah)

TAGGED: ,
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *