Wakapolres Berpesan Agar Masarakat Mentaati MOU Dalam Batas Pelaksanaan Orgen Tunggal

Redaksi
Siap Ndan! 975 Views
2 Min Read

TULANG BAWANG,Sigap88news.Com-Wakapolres Tulang Bawang Kompol Djoni Aripin, S.Sos, MM bersama Wakil Bupati Tulang Bawang Hendriwansyah, Ketua MUI Tulang Bawang H. Yantori, Ketua Baznas Tulang Bawang, Kabag Umum DPRD Tulang Bawang, Ketua Dewan Majid Tulang Bawang, Kapolsek Menggala Iptu Zulkifli, Kasat Tahti Ipda M Amrizal dan Kanit Regident Satlantas Iptu Amsar, S.Sos melaksanakan safari subuh berjamaah keliling masjid.

Kegiatan tersebut, dilaksanakan hari Jumat (8/2) pagi, di Masjid Jama’atul Muslimin, yang berada di Jalan 2, Kampung Menggala, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Usai pelaksanaan sholat subuh, Wakapolres menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada para jemaah yang hadir di masjid tersebut.

“Hiburan organ tunggal bukan merupakan adat lampung, tetapi merupakan kebiasaan yang bukan melambangkan warga lampung,” ujar Kompol Djoni.

Untuk itu diharapkan kepada warga masyarakat yang ada di Kabupaten Tulang Bawang pada umumnya dan masyarakat Menggala pada khususnya, untuk dapat bersama-sama mentaati MOU dalam batas pelaksanaan organ tunggal.

“Karena hiburan organ tunggal ini, apabila semakin malam terus dilaksanakan dapat memberikan kesempatan kepada para pemabuk dan dapat mengganggu ketenangan serta kenyamanan warga masyarakat yang akan beristirahat pada malam hari,” terang Kompol Djoni.

Polres terutama Sattahti (satuan tahanan dan barang bukti), sudah dari tahun 2018 yang lalu telah menyelenggarakan pesantren rutan. Tujuannya tidak lain adalah agar warga binaan yang berada di dalam rutan polres dapat dirubah mindset dan perilaku yang jelek selama berada di luar. Sehingga diharapkan setelah keluar dari rutan dan kembali hidup bermasyarakat, warga tersebut dapat mengerti tentang agama dan tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang salah dan melanggar hukum.

(Erwansyah)

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *