Kartu Petani Mandiri (KPM) Solusi Bagi Para Petani

Moh Yusuf
Pemerintahan 1.2k Views
3 Min Read

Bojonegoro – Bojonegoro merupakan salah satu kabupaten yang menjadi lumbung pangan nasional, dimana kabupaten ini ada pada barisan teratas di Provinsi Jawa Timur yang dianggap berhasil dalam produksi hasil pertanian. Kabupaten yang daerahnya dilewati Sungai Bengawan Solo ini memiliki keunikan dan permasalahan yang dihadapi pada sektor pertanian. Gagal panen jadi ancaman para petani, mulai dari serangan hama hingga saat datangnya musim kemarau yang panjang, bahkan banjir. Menanggapi hal tersebut, pemerintah dituntut untuk terus berupaya serius dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi secara berkelanjutan.

Menurut Helmy Elizabeth selaku Plt. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bojonegoro, hingga saat ini sudah banyak upaya yang telah dilakukan dalam menangani gagal panen, diantaranya adalah mensosialisasikan ramalan BMKG kepada petani tentang pergantian musim, dengan ini petani bisa memprediksi kapan saatnya mulai tanam dan kapan saatnya untuk merubah pola tanam. Upaya ini juga merupakan hasil kolaborasi dengan Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU.SDA) sebagai penyedia irigasi bagi daerah-daerah yang rawan kekeringan melalui kantung-kantung air. Selain itu, juga menyediakan asuransi pertanian sebagai antisipasi jika terjadi gagal panen. “Melengkapi semua itu, Pemkab membuat terobosan baru yaitu Program Petani Mandiri yang melahirkan Kartu Petani Mandiri (KPM).”, terang Helmy.

Pemkab akan meluncurkan KPM di Desa Ngujung Kecamatan Temayang, Selasa (23/07). Program ini merupakan sebuah inovasi terbaru dari Pemkab sebagai solusi bagi para petani dalam menghadapi gagal panen. Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah mengungkapkan, “KPM ini diperuntukan untuk petani (pemilik/penggarap) yang sudah tergabung dalam kelompok tani yang ada di Bojonegoro, banyak sekali manfaat yang akan didapat dengan kartu ini. Tentunya dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, jadi untuk pendataannya harus dilakukan secara akuntabel sehingga pendistribusiannya bisa tepat sasaran. Saya berharap program KPM ini dapat mengobati luka petani saat menghadapi gagal panen, untuk itu Pemerintah dan masyarakat dapat berkolaborasi dengan baik untuk mensukseskan program ini.”, jelas Bupati.

Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan KPM:
a. Tergabung dalam kelompok tani,
b. Memiliki lahan kurang dari 2 Ha,
c. Fotokopi Kartu Keluarga,
d. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan Kependudukan dan Catatan Sipil,
e. Fotokopi Sertifikat Kepemilikan tanah atau Surat Keterangan yang dikeluarkan Kepala Desa/Lurah setempat disertai bukti fotokopi SPPT PBB.

Manfaat KPM bagi petani:
a. Memberikan akses bagi rumah tangga/keluarga petani untuk mendapatkan bantuan modal yang berwujud barang dengan nilai maksimal Rp. 10.000.000,00
b. Memberikan akses prioritas pelatihan dan pengembangan usaha tani
c. Jaminan pembelian hasil pertanian bekerjasama dengan Bum. Desa dan BUMD
d. Asuransi Gagal panen dan/ peternakan
e. Sebagai akses untuk meperoleh beasiswa bagi keluarga pemegang KPM.(Ayuk/3s)

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *