Dua Nelayan Yang Akan Bertransaksi Narkotika Ditangkap Polisi

Redaksi
Hukrim 1k Views
2 Min Read

Tulang Bawang,Sigap88news.com-Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulang Bawang kembali berhasil mengungkap dua pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, para pelaku ditangkap oleh petugasnya hari Minggu (06/10/2019), sekira pukul 21.00 WIB, di Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas.

“Adapun identitas dari para pelaku tersebut yaitu berinisial AN (36), warga Kampung Kuala Teladas dan BN (37), warga Kampung Kekatung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Iptu Boby, Kamis (10/10/2019).

Lanjutnya, kedua nelayan tersebut ditangkap berdasarkan informasi dari warga yang mengatakan bahwa di sebuah rumah akan dijadikan tempat untuk melakukan transaksi narkotika.

Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan dan setelah dipastikan para pelaku sama dengan ciri-ciri seperti disebutkan oleh warga sedang berjalan di halaman rumah seperti yang dimaksud, petugas kami langsung melakukan penangkapan.

“Dari tangan para pelaku ini, petugas kami berhasil menyita BB (barang bukti) berupa 4 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat bruto 0,54 gram, plastik klip kosong, kotak rokok merk Hits Mild dan HP (handphone) Nokia warna putih,” ungkap Iptu Boby.

Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *