Angkut Solar Bersubsidi, Pemilik Diamankan Polisi

Redaksi
Siap Ndan! 786 Views
3 Min Read

MEMPAWAH – sigap88news.com
Polres Mempawah melalui Jajaran Polsek Siantan berhasil mengamankan Satu unit mobil roda empat, pick up Isuzu Panther warna hitam dengan nopol KB 8372 AB yang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi tanpa dilengkapi dokumen yang sah pada saat anggota polsek melakukan Razia di depan jalan Mapolsek Siantan Desa Jungkat yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Siantan, Iptu Tarminto, SH. Rabu, (16/10).

Selain mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pick up Isuzu Panther pada bagian belakang bak yang berdindingkan papan kayu terdapat mesin sedot dan 1 blong atau tong minyak yang berbahan plastik dengan kapasitas 1.000 liter dan di dalam tong tersebut didapati solar sebanyak 750 liter dimana bak belakang mobil di tutup dengan terpal berwarna hijau. Petugas juga mengamankan pemilik berinisial YT (33) warga Sungai Nipah, Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah.

Kronologi kejadian, Rabu (16/10/2019 sekitar pukul 19.00 Wib, anggota Polsek Siantan sedang melaksanakan razia di jalan raya depan Mapolsek Siantan, Desa Jungkat, kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Siantan Iptu Tarminto, SH.

Kemudian melintas 1 (satu) unit kendaraan roda empat jenis pick up Isuzu Panther dengan Nopol: KB 8372 AB, warna hitam dan di bak belakangnya ditutup terpal berwarna hijau yang dikemudikan oleh MA serta kernet FS, lalu anggota melakukan pemeriksaan dan didapati sedang mengangkut atau membawa blong atau tong kapasitas 1.000 (seribu) liter dan berisikan lebih kurang 750 (tujuh ratus lima puluh) liter minyak BBM jenis solar.

Setelah ditanyakan tentang dokumen angkut minyak BBM jenis solar tersebut pengemudi tidak dapat menunjukkan. Tidak lama berselang datang ke Mapolsek Siantan saudara YT yang mengaku bahwa kendaraan jenis pick up Isuzu Panther dengan Nopol: KB 8372 AB yang mengangkut atau membawa minyak BBM jenis solar merupakan miliknya. Diakui olehnya bahwa minyak BBM jenis solar tersebut akan dijual kepada nelayan di desa Wajok Hilir.

Setelah diminta untuk menunjukkan dokumen angkut dan ijin niaga BBM jenis solar tersebut saudara YT tidak dapat menunjukkan. Kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Siantan untuk ditindak lanjuti.

Sumber : Humas Polres Mempawah
Penulis : M. Shalihin

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *