Bupati Aceh Tenggara Imbau Warga Waspada Cuaca Panas

Moh Yusuf
Pemerintahan 1.9k Views
2 Min Read

Kutacane, sigap88news.com || Dalam menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri  nomor: 360/14279/SJ tanggal 30 Desember 2019 Hal antisipasi menghadapi gerakan tanah/tanah longsor dan banjir informasi terkini dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) terkait waspada potensi cuaca ekstrem. Dimana sejak tanggal 5 Januari 2020 terjadinya cuaca panas/kemarau di Kabupaten Aceh Tenggara.

Atas Hal tersebut, Bupati Aceh Tenggara Drs H. Raidin Pinim MAP Menerbitkan Surat Edaran nomor : 360/02/BPBD/2020, Tentang “Himbauan menghadapi cuaca panas”, Kamis (23/01/2020).

Berikut Himbauannya, Kepada seluruh Camat dan Kepala Desa Se Aceh Tenggara agar mengambil langkah dan menyampaikan kepada Masyarakat melalui pengeras suara di Masjid-masjid  usai sholat Maghrib dan Isya tentang kewaspadaan bencana kebakaran rumah dan pemukiman maupun kebakaran hutan dan lahan serta memeriksa secara rutin regulator kompor gas dan jaringan listrik agar tidak terjadi konsleting listrik.

Lebih lanjut, Tidak membakar sampah secara sembarangan yang dapat mengakibatkan kebakaran dan pencemaran udara.

Agar setiap masyarakat dan pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan mengolah lahan dengan cara melakukan pembakaran lahan.

Kepada masyarakat jangan membuang puting rokok sembarangan yang bisa mengakibatkan terbakarnya lahan atau hutan.

Kemudian, Pihak BPBD, TNI/POLRI agar mengantisipasi kejadian kebakaran hutan dan lahan sedini mungkin dengan menggerakkan jajaran sampai ke tingkat desa, mengaktifkan pengawasan terhadap indikasi kejadian kebakaran rumah dan pemukiman maupun hutan dan lahan, melakukan patroli intensif pada daerah rawan kebakaran serta memadamkannya apabila terjadi kebakaran selanjutnya melakukan penegakkan hukum bagi setiap masyarakat atau korporasi yang melakukan pembukaan hutan dan lahan.

Semua pihak memastikan sarana dan prasarana penanganan kebakaran hutan dan lahan untuk kebutuhan pemadam dalam kondisi siap pakai.

Diminta kepada Camat dan Kepala Desa agar menyampaikan kepada seluruh masyarakat supaya dapat membantu petugas pemadam kebakaran di lapangan dan dilarang melakukan hal-hal yang bersifat anarkis dan merugikan pemerintah daerah. (Mahyuddin)

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *