Kodim 0813, Polres dan Pemkab Bojonegoro Laksanakan Rakor Penanganan COVID-19

Moh Yusuf
Siap Ndan! 926 Views
2 Min Read

 

BOJONEGORO, – Dalam rangka memaksimalkan pencegahan penyebaran virus corona atau COVID-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, membentuk Gugus Tugas sebagai wujud keseriusan dalam penanganan virus tersebut. Hal ini melalui Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar pada hari ini, Sabtu (21/03/2020).

“Pemkab Bojonegoro tegas untuk mengantisipasi penyebaran virus corona. Kita sepakat membentuk Gugus Tugas Kecamatan, dan Gugus Tugas Berbasis Desa,” ungkap Bupati Bojonegoro Anna Muawana.

Lebih lanjut disampaikan bahwa Gugus Tugas Kecamatan terdiri Danramil, Kapolsek, Camat, Kepala Puskesmas, Naib, Linmas, PKH dan Tagana. Sedangkan Gugus Tugas Berbasis Desa terdiri dari Babinsa, Bhabinkamtibmas, Sekcam, Kepala Desa beserta perangkat desa, Kepala Dusun dan Ketua RT.

“Gugus Tugas tersebut, dibentuk untuk mengantisipasi penyebaran virus corona. Serta memantau dan mencegah aktivitas-aktivitas yang berpotensi menyebarkan virus tersebut,” paparnya.

Sementara itu Dandim 0813 Bojonegoro Letkol Inf Bambang Hariyanto, mengharapkan dengan dibentuknya Gugus Tugas Kecamatan dan Gugus Tugas Berbasis Desa ini dapat bekerja secara maksimal. Tentu harus didukung oleh semuanya, kesadaran masyarakat untuk bersama-sama berupaya mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19 menjadi kunci utama. Tidak panik tetapi waspada, mengindahkan himbauan pemerintah menjadi hal yang wajib dilaksanakan.

“Selain dibentuknya Gugus Tugas, dalam rakor ini juga diterbitkan Intruksi Bersama, sebagai upaya yang memberikan ketegasan bahwa kita semua bersatu bersama dalam pencegahan wabah corona di Bojonegoro,” pungkasnya.

Adapun 5 point di dalam Intruksi Bersama tersebut yakni :

1. Meniadakan terjadinya pengumpulan masa dalam jumlah banyak baik untuk kegiatan keagamaan, hajatan dan kegiatan masyarakat lainnya.

2. Membatasi operasional pusat perbelanjaan dan tempat usaha lainnya (warung, toko, cafe) sampai dengan pukul 22.00 WIB sudah tutup, serta mengatur mekanisme berbelanja dan antrian sesuai dengan protokol pencegahan dan penanganan Covid-19.

3. Kegiatan usaha pariwisata milik Pemerintah Kabupaten untuk ditutup.

4. Membatasi usaha pariwisata/hiburan yang dikelola oleh swasta untuk dibatasi jam usahanya paling lambat sampai dengan pukul 22.00 WIB.

5. Pengelola usaha dan fasilitas umum harus menjaga kebersihan dan menyediakan tempat cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer dan masker.(yuk3s/triss)

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *