MENAG Terbitkan SE Tentang Kegiatan Keagamaan Di Rumah lbadah Di Masa Pandemi

Moh Yusuf
Religi 1.7k Views
8 Min Read

Baturaja, Sigap88News.com || Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi.

Surat Edaran Nomor : SE. 15 TAHUN 2O2O Di tujukan kepada Mendagri,Menkes,Ketua Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19, Panglima TNI, Kapolri,Kepala BIN dan Para Gubernur Provinsi, Para Bupati/Walikota Kab/Kota,Para Pimpinan Majelis Agama, Para Kakawil Kementerian Agama Provinsi,Para Kepala Unit Pelaksana Teknis, dan Para Pengurus dan Pengelola Rumah ibadah.

Surat Edaran Nomor : SE. 15 TAHUN 2O2O tersebut Tentang Penyengaraan Kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam menganjurkan masyarakat produktif dan aman Covid di masa Pandemi.

Dalam SE nya Menag Fachrul Razi mengatakan, Dalam rangka mendukung fungsionalisasi rumah ibadah pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 perlu di lakukan pengaturan kegiatan di rumah ibadah melalui adaptasi ke perubahan kegiatan keagamaan menuju masyarakat produktif dan aman Covid.

Penerapan panduan ini di harapkan dapat meningkatkan spiritualitas umat beragama dalam menghadapi pandemi Covid-l9 serta dampaknya, sekaligus meminimalisir risiko akibat terjadinya kerumunan dalam satu lokasi. “jelasnya.

Fachrul Razi menyampaikan, Maksud dan Tujuan Surat Edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di
Rumah lbadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi diterbitkan sebagai respon atas kerinduan umat beragama untuk kembali melaksanakan ibadah di rumah ibadah masing-masing dengan tetap menaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-l9 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya. Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan persebaran Covid- 19. “Ujarnya.

Ditambahkannya, Substansi Surat Edaran ini meliputi panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa pandemi, yang lazimnya dilaksanakan secara beriamaah atau kolektif.

Di surat Edaran tersebut Fachrul Razi menjelaskan, Diterbitkannya SE ini berdasarkan.
1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor I 1 Tahun 2O2O tent-ang
Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Vnts Di.sease 2Ol9 (Covid-19);

2. Arahan Presiden tanggal 15 Mei 2020 tentang Prosedur Standar Tatanan
Barw (Neut Normatl menuju masyarakat produktif dan aman Covid- 19 antara lain dalam bidang penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah;

3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tallun 2O2O
Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Dsease 2019 (Covid-l9);

4. Keputusar Menteri Kesehatan Nomor HK.O1.O7/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengend alian Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam
Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi;

5. Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.0f /MENKES/335/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Corona Vints Disease 2019 (Covid- 19) di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha.

Ketentuan Panduan ini mengatur kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan
sosial di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status Zona yang berlaku di daerah. Meskipun daerah berstatus Zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid- 19, maka rumah ibadah dimaksud tidat dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah/ kolektif.

Ketentuan selengkapnya sebagai berikut:

1. Rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah/kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/RO dan angka Effectiue Reproduction NumberlRt, berada di
Kawasan/llngkungan yang aman dari Covid-19.
Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/ Kabupaten/ Kota/ Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud, setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama Majelis-majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing-masing. Surat Keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan.

2. Pengurus rumah ibadah mengajukan permohonan surat keterangan bahwa kawasan/ lingkungan rumah ibadahnya aman dari Covid-19 secara berjenjang kepada Ketua Gugus Kecamatan/ Kabupaten/Kota/Provinsi
sesuai tingkatan rumah ibadahnya.

3. Rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jemaah atau penggunanya dari luar kawasan / lingkungannya, dapat mengajukan surat keteranglrn aman Covid-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut.

4. Kewajiban pengurus atau penanggungiawab rumah ibadah:
a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah;
b. Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah
ibadah;
c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan pen€rapan dan pengawasan protokol kesehatan;
d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/ sabunlhrznd sanitiz,er di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah;
e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah
dengan suhu > 37,5’C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah;
f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak l meter;
g. Melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang
berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;
h. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah;
i. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat;
j. Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan
yang telah ditentukan; dan
k. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi
jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.

5. Kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah:
a. Jemaah dalam kondisi sehat;
b. Meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang;
c. Menggunakan masker/ masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah:
d. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau ttand sanitizerl
e. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
f. Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter;
g. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area
rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib;
h. Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut
usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan
yang berisiko tinggi terhadap Covid-19;
i. Ikut peduli terhadap penerapan pelalsanaan protokol kesehatan di
rumah ibadah sesuai dengan ketentu

6. Penerapan fungsi sosial rumah ibadah meliputi kegiatan pertemuan masyarakat di rumah ibadah (misalnya: akad pernikahan/ perkawinan),tetap mengacu pada ketentuan di atas dengan tambahan ketentuan sebagai berikut:
a. Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif
Covid-19:
b. Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 2O% {dua puluh
persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang; dan
c. Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.

Fachrul Razi mengharapkan dengan adanya Surat Edaran tentang Panduan ini untuk dipedomani oleh seluruh umat beragama selama menjalankan kegiatan di rumah ibadah masing-masing pada masa Pandemi Covid-19.

“Hal-hal yang belum diatur dalam panduan ini, akan diatur secara khusus oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat dan Majelis-majelis Agama terkait. Panduan ini akan dievalusi sesuai dengan perkembangan pandemi Covid- 19. “Ujar Menteri Agama RI dalam Surat edarannya.

Surat Edaran ini Ditetapkan di Jakarta
tanggal 29 Mel 2O2O ditanda tangani oleh Menteri Agama Fahrul Razi. (*)

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *