Polres Apresiasi Masyarakat Sreseh Dengan Tidak Main Menghakimi Saat Menangkap Maling

Redaksi
Hukrim 1.7k Views
2 Min Read
Wakapolres Sampang Kompol. Mukhamad Lutfi, SH, Mimpin Konferensi Pers dan Mempelihatkan Para Tersangka

Sampang, sigap88news.com || Korban Moh. Makki (40) Tahun Asal Dusun Tebbah Barat Desa Labuhan Kecamatan Sreseh, telah melihat langsung saat kedua Tersangka mau membawa Sepeda Motornya, lalu korban teriak maling, sehingga kedua tersangka lari ke arah barat, dan berhasil diamankan oleh Warga.

Wakapolres Sampang Kompol. Mukhamad Lutfi, SH, yang didampingi Kasat Reskrim AKP. Riki Doaire Piliang, Amd., SIK, mengapresiasi warga Masyarakat yang menjunjung tinggi Hukum tanpa menghakimi, menurutnya Warga Cerdas, dengan membawa langsung tersangka maling tersebut ke Kantor Kepolisian terdekat.

” Kami sangat mengapresiasi, keterlibatan Masyarakat, dalam pengungkap kasus pencurian, tanpa menghakimi, karena itu merupakan tindakan penganiayaan “. Ucapnya.

Kronologis kejadiannya, pada Hari Senin (08/06), sekitar Jam 02.15 WIB, Korban keluar rumah yang hendak ke kamar mandi, namun setibanya di pintu luar, korban melihat kedua tersangka yang sedang membawa sepeda korban, tanpa waktu lama, korban berteriak ” Maling “, seketika kedua tersangka kabur ke arah barat.

” Korban yang hendak ke kamar mandi, dimana kamar mandi yang berada di luar rumah, lantas di luar melihat tersangka yang sedang membawa sepedanya, lalu korban berteriak, membuat kedua tersangka kabur “. Terang Orang Nomor dua di Polres Sampang saat konferensi pers.

Warga setelah mendengar teriakan korban, ikut mengejar kedua tersangka alhasil, Kedua Tersangka yakni Firmansyah (20) Tahun, asal Desa Bundah, dan Ali Mukaffi (26) Tahun Asal Desa Taman, keduanya sama – sama dari Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang, berhasil ditangkap warga, dan langsung mengirimnya ke Kantor Polsek Sreseh.

Maka untuk mempertanggungjawabkan kelakuannya, kedua tersangka, dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e dan 4e KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP dengan ancaman Maksimal 7 Tahun dibui.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *