Demi Pendidikan, Nurhayati Sahali Nyatakan Tolak Hasil Musda

Moh Yusuf
Aceh 1.2k Views
3 Min Read

Gayo Lues, sigap88news.com || Merasa terpanggil demi kemajuan dunia pendidikan. Nurhayati Sahali seruduk gedung dewan nyatakan sikap tolak tandatangani berita acara hasil Musda-II MPD Gayo Lues yang digelar Selasa pekan lalu tanggal (23/06/2020).

Anggota Stering Comite Majelis Pendidikan Daerah (MPD) periode 2015-2020 dan kembali terpilih pada periode 2020-2025 ini menilai hasil Musda-II tersebut cacat hukum dan tidak demokratis.

Hal itu tertera dalam delik aduan yang ditujukan kepada Bupati Gayo Lues, dan dibacakan dihadapan Komisi D DPRK yang membawahi bidang Pendidikan.

Dikatakannya, seharusnya pimpinan sidang pada acara Musda II MPD tahun 2020 adalah Stering Commite, hal itu sesuai dengan Tata Tertib Musda-II MPD Gayo Lues pada pasal 13 poin 3.

“Yang berwenang menentukan kepengurusan itu stering commite bukan yang lain lain, tetapi pada kenyataannya pengurus langsung ditetapkan secara sepihak oleh pengurus sebelumnya, ini jelas sudah menyalahi aturan dan sangat tidak demokratis,” beber Nurhayati Sahali, Senin (29/06/2020) dihadapan Ketua Komisi D Muhammad El Amin bersama anggota.

Nurhayati menilai telah terjadi pelanggaran terhadap Peraturan Bupati Nomor 4 tahun 2016 sebagai dasar hukum pergantian pengurus yang dituangkan pada Tata Tertib Musda II MPD Gayo Lues tahun 2020.

Oleh karena itu Nurhayati berharap Bupati menanggapi pengaduan ini demi kemajuan Dunia Pendidikan Kabupaten Gayo Lues pada masa yang akan datang, “Pendidikan kita sudah lama terpuruk, MPD mempunyai tugas yang sangat mulia untuk mengawasi dunia Pendidikan kita,” ujar Pimpinan Yayasan Pendidikan Bunnaya tersebut.

Sementara Ketua Komisi D Muhammad El Amin dari Partai besutan Surya Paloh tersebut mengatakan akan menindaklanjuti permasalahan ini dan segera akan mengkoordinasikannya dengan rekan rekan dari Komisi D tentang langkah langkah yang akan diambil selanjutnya.

“Sudah menjadi kewajiban kita untuk menampung semua keluhan masyarakat, untuk permasalahan ini apakah perlu dikoordinasikan dengan Ketua DPRK atau Bupati Gayo Lues kita tunggu hasil koordinasi dengan rekan rekan yang lain,” ujar Muhammad El Amin sembari menambahkan menyangkut pelaksanaan Musda-II MPD komisi D akan mengacu pada Perbup karena disana sudah dijelaskan aturan aturan menyangkut perihal Majelis Pendidikan tersebut, demikian El Amin.

Seperti diberitakan sebelumnya, Panitia pelaksana Musda ke-II Majelis Pendidikan Daerah Kabupaten Gayo Lues, Aceh, untuk periode kepengurusan 2020-2025 terkesan kangkangi Peraturan Bupati.

Hal itu dinilai karena proses perekrutan calon pengurus tidak terbuka untuk umum sesuai dengan mekanisme yang berlaku, padahal menurut seharusnya panitia Musda membuka kesempatan kepada masyarakat untuk menjaring calon pengurus MPD yang tertuang dalam Perbup No 4 thn 2016 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja MPD Kabupaten Gayo Lues pasal 11 prihal pemilihan anggota pengurus.

Hingga berita ini diterbitkan wartawan belum berhasil menghubungi panitia Musda-II MPD Gayo Lues. (rilis)

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *