Bupati Bojonegoro Launching Reopening Pariwisata di Bojonegoro

Redaksi
Life Style 642 Views
2 Min Read

Bojonegoro, sigap88news.com || Bupati Bojonegoro Anna Muawanah ‘Launching Reopening’ tempat wisata tahun 2020 secara simbolis di wisata kayangan api Desa Sendangharjo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Sabtu (13/08/2020) pagi.

Launching Reopening tersebut dihadiri jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bojonegoro serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat. Sebelum membuka, Bupati beserta Forkopimda disambut tarian kayangan api.

Akibat pandemi virus corona (Covid-19) salahsatunya berdampak pada sektor wisata di Indonesia, tak terkecuali di Kabupaten Bojonegoro. Sektor wisata di Bojonegoro sempat lumpuh total. Pun, berdampak pada ekonomi pedagang di tempat wisata.

Dibukanya kembali tempat-tempat wisata di Kabupaten Bojonegoro diharapkan memulihkan geliat ekonomi di sektor wisata. Dalam pelaksanaannya, pengelola wisata di Bojonegoro harus mematuhi protokol kesehatan pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Bojonegoro, Budianto mengatakan, akibat pandemi Covid-19 ini roda ekonomi mengalami penurunan yang signifikan. Selain itu, banyak aktivitas berhenti bahkan pemutusan hubungan kerja.

“Kondisi saat ini yang perlahan terlepas dari zona merah menjadi pertimbangan kami untuk membuka kembali tempat-tempat wisata dan tempat hiburan dengan syarat wajib menerapkan protokol kesehatan,” katanya kepada awak Media.

Tahapan-tahapan yang dilalui, lanjut dia, adalah simulasi adaptasi tanggal 3 sampai 5 Agustus 2020 uji coba adaptasi pembukaan tanggal 15 Agustus 2020 dan setelah launching reopening ini nanti akan dimonitoring dan di evaluasi sampai akhir bulan.

Sementara itu, Bupati Bojonegoro Anna Muawanah mengatakan, kondisi saat ini merupakan penataan kembali sektor-sektor yang terdampak akibat pandemi Covid-19. Termasuk menata kembali geliat sektor Pariwisata di Bojonegoro.

Reopening Pariwisata ini salah satu landasan yang harus dilaksanakan adalah Inpres Nomor 6 Tahun 2020. Penyelenggara Pariwisata harus benar-benar menerapkan protokol pencegahan dan penanggulangan Covid-19, sehingga tidak ada cluster baru Covid-19.

“Terkait monitoring penerapan protokol Covid-19 akan kita lakukan pengawasan dan evaluasi,” pungkasnya. (3s/yuk)

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *