Tersangka Menjebak Anak dibawah Umur Dijadikan Kurir Tertangkap Oleh Satresnarkoba Polres Sampang

Redaksi
Hukrim 4.8k Views
2 Min Read

Sampang, sigap88news.com || Bejat benar kelakuan salah satu pengedar narkoba jenis 1 Sabu – Sabu (SS) tersangka MT Asal Sokobanah, tega melibatkan anak dibawah umur, untuk menjual barang haramnya. Jumat (28/09).

Kapolres Sampang AKBP. Abdul Hafidz, SIK., M.Si, langsung memimpin Konferensi Pers di Mapolres Sampang, menceritakan kronologis kejadian, pada Hari Senin (24/08), Tersangka menyuruh Anak dibawah umur untuk mengantar barang haram tersebut tanpa diketahui oleh anak tersebut, yang mana masih ponaan Istri Tersangka MT asal Desa Lar – Lar Banyuates, ke Desa Pandiangan Kecamatan Robatal, yang merupakan perbatasan Desa Lar – lar dan Desa Pandiangan.

“ MT meminta anak dibawah umur itu, untuk mengantar barang SS ke Desa Pandiangan, si anak ini tidak tau menau terkait barang apa yang disuruh antar tersebut “. Terangnya.

Saat mau mengantar barang, si anak ini mengajak temannya yang masih familinya yang kebetulan mau balik ke Pondok yang tak jauh lokasinya untuk mengantar barang haram tersebut.

“ Saat anggota kami ini mendengar ada Informasi ada transaksi SS, maka medalinya, dan langsung terjun kelapangan, ternyata ada anak dibawah umur tersebut berada di lokasi dengan membawa barang yang diselipkan di kopiah hitam “. Ucapnya.

Pengakuan Petugas, menurut Orang Nomor Wahid di Polres Sampang ini, saat ditanya si anak ini, menjawab bahwa dia disuruh Oleh MT, ditanya pula, apakah tau isinya apa ?, anak tersebut menjawab tidak tahu.

Maka petugas Satres Narkoba Polres Sampang langsung mencari tersangka MT, dalam waktu tiga hari yaitu Hari Kamis (27/08), berhasil diamankan di Desa Astapah Kecamatan Omben tanpa perlawanan.

Untuk mempertanggungjawabkan apa yang dilakukannya, menurut Kapolres Sampang, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 Tahun dibui.

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *