Sempat Buron 2 Bulan, Pelaku Penipuan dan Penggelapan Berhasil di Tangkap

Redaksi
Hukrim 1k Views
2 Min Read

Surabaya, sigap88news.com || Santi (24), perempuan asli kelahiran Madura, yang bertempat tinggal di Jl. Sidoyoso Surabaya ini ditangkap Polisi, lantaran dilaporkan membawa kabur satu unit sepeda motor milik laki-laki yang dikenalnya melalui Facebook.

Tersangka Santi berhasil ditangkap oleh anggota unit Reskrim Polsek Kenjeran di Jl. Pogot Surabaya, pada Senin Siang (16/11/2020), setelah sempat buron selama dua bulan.

Kapolsek Kenjeran Kompol Esti Setija Oetami S.H., melalui Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Iptu Suryadi mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan surat edar Kepolisian bernomor Polisi LP/B/ 216 / IX /2020/Jatim/ Res. Pel. Tg. Perak, tanggal 20 September 2020, dengan korban yang bernama P.D. Arista laki-laki (22), warga Cerme, Kab. Gresik.

“Berdasarkan laporan tersebut, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka,” ucap perwira dengan dua balok emas dipundaknya.

Selain itu lanjut perwira dengan dua balok emas dipundaknya itu, tersangka ditangkap setelah Anggota mendapati informasi bahwa pelaku penipuan dan penggelapan yang bernama Santi sedang berada di Jl. Pogot, Surabaya.

“Dengan sigap, Anggota kami langsung menuju ke TKP untuk melakukan penangkapan. Alhasil pelaku dapat ditangkap kemudian di bawa ke Mako untuk dilakukan proses lebih lanjut,” terangnya.

Ketika dilakukan interogasi, tersangka mengakui semua perbuatannya. Dan dia melakukan aksinya itu, bersama rekannya inisial AN (DPO).

“Selain itu, dia juga mengaku bahwa yang menjual motor tersebut rekanya inisial AN (DPO) ke Madura dan tersangka hanya mendapatkan uang bagian sebesar Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah),” kata Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Iptu Suryadi.

Tambahnya, berdasarkan hasil barang bukti 1 (satu) buah BPKB sepeda motor Honda Beat warna putih merah Nopol L -6247- EZ tersangka akan dikenakan dengan Pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUHPidana.

“Untuk rekan tersangka inisial AN kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” tutupnya. (Rosi)

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *