LSM Beserta Media Laporkan Kades Bedingin Di Polres Lamongan

Moh Yusuf
Uncategorized 662 Views
1 Min Read

“Bononegoro.sigap88new.com ||” — Lamongan,
Sejumlah perwakilan dari beberapa media dan beberapa gabungan LSM dan media Lamongan. Jumat. 22/01/2020

Bertandang ke Polres Lamongan.
Melaporkan kades bedingin diawali dengan maksud bersilaturahmi sekaligus berkenalan Dengan Kasatreskrim Lamongan yang baru yakni Akp Davit Manurung. Sambutan yang di berikan Kasatreskrim sangatlah baik dan bersahabat,kunjungan tersebut sekaligus melaporkan kasus pelecehan profesi terhadap awak media Jurnalexpress dan LSM PENJARA media lain juga LSM yang ada di Lamongan oleh kades Bedingin Kecamatan Sugio
Ikut hadir dalam Melaporkan tersebut LSM GMBII,LIRA,MPN,PENJARA INDONESIA dan 3 media perwakilan yakni dari Cyber88, Jurnalexpress sendiri, MetroNews dan pendamping dr Edy Sukawan Lawyer.

Di katakan oleh Kasatreskrim bahwa semuanya akan di tampung dan bersabar untuk menunggu.Tindakan diambil sehubungan pernyataan dari kades Bedingin bahwa dirinya tidak mau ada media dan LSM datang ke bale desanya untuk konfirmasi terkait program PTSL.
Sudah terlihat jelas bahwa tugas wartawan/jurnalis di lindungi undang undang pers.
Pasal 4 UU Pers Nomor 40 tahun 1999 telah mengatur bahwa Pers Nasional berhak mencari,mengolah,memperoleh serta menyebarluaskan informasi.

Sedangkan pasal 18 yang mengatur bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalis akan diancam pidana maksimal 2 tahun penjara atau denda paling banyak 500 juta .(3s/yuk)

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *