Diduga Kebal Hukum Galian C di Sumengko Kalitidu Bebas Beroperasi

Moh Yusuf
Uncategorized 804 Views
2 Min Read

“Bojonegoro,sigap88news.com ||” – Tambang galian C di Dusun Sawen Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur diduga tidak kantongi izin dan berjalan aman aman saja.

Aktifitas pertambangan galian C tersebut juga diduga tidak tersentuh hukum, padahal hampir setiap hari ada puluhan kendaraan Dump Truck keluar masuk di lokasi, Hal tersebut dikeluhan warga sekitar dan sangat mengangu aktifitas warga setempat ” Ucap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya kepada Awak Media Selasa (26/01/2020).

Padahal, berdasarkan aturan pada pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu bara, setiap pertambangan, baik itu, pasir, batu, tanah liat harus miliki izin.

Dengan tidak tersentuhnya pertambangan galian C di Desa Sumengko Kecamatan Kalitidu Bojonegoro ini, membuktikan bahwasanya pemilik atau pengelola pertambangan tersebut memang kebal dengan hukum.

Masyarakat sekitar mengharapkan,Peran Pemerintah dan aparat penegak hukum diminta agar segera menertibkan kegiatan eksploitasi Galian C di Desa Sumengko Dukuh Sawen, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro tersebut.

” Pemkab Bojonegoro dan APH sudah seharusnya melakukan tata kelola yang baik terhadap Galian C sehingga bisa menjadi pengasilan Asli Daerah (PAD) dan menertibkan Galian C karena berdampak negatif pada lingkungan.

” Surat sebagai Ceker atau penanggung jawab di lokasi Galian ketika di konfirmasi Media mengatakan iya mas masih beraktifitas hari ini,”ucapnya,Surat.(3s/yuk)

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *