Koramil 0828 – 12/Robatal Kembali Terapkan OPS Yustisi Protokol Kesehatan Sandang Zona Hijau

Redaksi
Siap Ndan! 505 Views
2 Min Read

Sampang – Koramil Jajaran Kodim 0828/Sampang bersama Polsek menggelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di beberapa lokasi di wilayah binaan , salah satunya di wilayah Kec. Robatal Kab. Sampang. Bersama – sama dengan Polsek dan aparat gabungan yang hari ini dilakukan di jalan raya depan Kantor Kecamatan Kab. Sampang Senin (14/06/2021).

Masih ada beberapa warga yang lalai tidak menerapkan protokol kesehatan kembali terjaring dalam Operasi Yustisi dan harus menerima sanksi petugas. Seperti yang disampaikan oleh peltu Hosni Batuud 12/Robatal disaat memimpin kegiatan Operasi.

“Operasi Yustisi yang kami lakukan selama hampir 2 jam tadi berhasil menjaring beberapa pelanggar protokol kesehatan karena tidak menggunakan masker saat melintas di Jalan Raya Papar,” ujar Peltu Hosni.

Menyikapi hal ini, kami terus mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dalam rangka menghindari penyebaran Covid-19 sekaligus menghadapi adaptasi kebiasaan baru, tambahnya.

Batuud Robatal juga menerangkan bahwa, kepatuhan terhadap protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19 seharusnya diawali dari kesadaran masing – masing individu.

“Kesadaran terhadap protokol kesehatan ini seharusnya datang dari diri sendiri, bukan karena adanya petugas maupun Operasi Yustisi. Harapan kami, dengan hal itu semua, masa pandemi Covid-19 ini bisa segera berakhir dengan baik tanpa adanya penambahan jumlah orang yang terpapar oleh virus ini,” Lanjut Peltu Hosni.

Sementara ditempat yang sama Babinsa 0828/12 Robatal Serka Eko juga mengatakan, bahwa kegiatan operasi tersebut dalam rangka Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan sebagai tindak lanjut dari Inpres No. 6 Tahun 2020.

Pelaksanaan Operasi gakplin tersebut di Dasari oleh Perda Jatim No. 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Jatim No 1 Th. 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat yang diperjelas dengan Pergub No 53 Th 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Virus Covid-19,”ungkap Serka Eko.

TAGGED: ,
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *