Awas! Pelanggar Prokes di Pasar Kedung Baruk Bisa Kena Sanksi Ini

Moh Yusuf
Siap Ndan! 765 Views
2 Min Read

Surabaya – Jajaran tiga pilar Rungkut Surabaya terus menggeber sosialisasi protokol kesehatan (prokes) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa dan Bali.

Senin (2/8/2021) pagi, pasar krempiyeng Kedung Baruk menjadi sasaran pengawasan penerapan prokes yang diperuntukan bagi penjual dan pembeli. Sosialisasi prokes ini meliputi imbauan ihwal 5M antara lain menjaga jarak minimum 1 meter, memakai masker dengan benar dan mencuci tangan pakai sabun.

“Serta menjauhi kerumunan massa dan mengurangi mobilitas untuk hal-hal yang sifatnya kontraproduktif,” kata Sertu Sudomo, Babinsa Koramil 0831/05 Rungkut.

Selain itu lanjut Babinsa, tiga pilar Rungkut yang diperkuat Satpol PP kecamatan, Koramil dan Polsek ini pun juga membagi-bagikan masker gratis kepada penjual dan pembeli.

“Bagi-bagi masker ini bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19 sekaligus mengedukasi masyarakat supaya mau pakai masker,” sambung anak buah Mayor Chb Suprianto itu.

Disamping itu jika ditemukan pelanggaran prokes seperti tidak mengenakan masker, pihak tiga pilar pun akan menegur dan jika diperlukan akan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan daerah (Perda).

“Bisa saja KTP-nya ditilang oleh Satpol PP dan membayar denda sebesar Rp. 150 ribu,” pungkas dia.

Sebagai informasi tiga pilar Rungkut getol melaksanakan operasi dan razia prokes di tengah bergulirnya PPKM Level 4 yang berlaku di Jawa Bali. (Erk)

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *