Kemendikbudristek Menghimbau Masyarakat Dilibatkan Pengawasan Program PIP

Redaksi
Pendidikan 374 Views
2 Min Read

Bojonegoro, sigap88news.com || Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengimbau masyarakat ikut dilibatkan dalam proses mendukung pelaksanaan dan pengawasan Program Indonesia Pintar (PIP).

Hal itu untuk mendukung pelaksanaan wajib belajar 12 tahun. Imbauan tersebut tertuang dalam surat edaran Kemendikbudristek nomor 17838/A.J5/DM.00.03/2022.

Surat itu ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.
Menurut Sekjend Kemendikbudristek Suharti, sebagaimana tertulis dalam surat, PIP merupakan program prioritas nasional, yang bertujuan untuk membantu memenuhi biaya personal pendidikan peserta didik.

Hal ini dalam rangka meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai 21 tahun dari keluarga miskin/rentan miskin untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah.

Sasaran PIP per-tahun anggarannya adalah sebanyak 17,9 juta rupiah untuk peserta didik dari jenjang SD, SMP, SMA dan SMK atau sederajat.

Guna mendukung ketepatan sasaran penerima PIP, Kemendikbudristek mendorong Dinas Pendidikan agar berkoordinasi dengan Dinas sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, guna memutakhirkan data.

“Melaksanakan sosialisasi PIP keseluruh lapisan masyarakat. Khususnya dari keluarga miskin/rentan miskin dan mengikutsertakan peran dari seluruh elemen masyarakat dalam mengawasi penyaluran dana PIP,” kata dia sebagaimana tertulis dalam surat.

Selain itu, kepala daerah juga diminta terus melakukan monitoring guna mengurangi resiko terhadap potensi penyelewengan serta tindak pidana korupsi dana PIP khususnya ditingkat satuan pendidikan.

Guna membantu pelaksanaan dan pengawasan tersebut, Kemendikbudristek menampilkan informasi perkembangan penyaluran dana PIP.

Dana itu bisa dilihat pada laman web aplikasi SIPINTAR (pip.kemendikbud.go.id) yang dapat diakses menggunakan akun yang telah diberikan ke Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota. (bojonegorokab.go.id./tris)

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *