Dituduh Agen HTI, Ketua DPD Perindo Kota Malang Lapor Polisi

Redaksi
Insiden 768 Views
3 Min Read

Kota Malang, sigap88news.com || Laily Fitriyah Liza Min Nelly didampingi dua kuasa hukum pada pukul 12:00 WIB mendatangi Polresta Kota Malang, 9/5/2022

Nelly panggilan akrabnya saat dikonfirmasi awak media menjelaskan jika dirinya telah dituduh sebagai agen organisasi terlarang HTI ( Hizbut Tahrir Indonesia).

” Kedatangan kami ke Polresta Malang untuk melaporkan tiga oknum anggota grup di media sosial (WhatsApp-Red) terkait pencemaran nama baik saya karena mereka secara langsung menuduh saya dengan menyebarkan foto dengan narasi yang sangat merugikan buat saya secara pribadi maupun secara organisasi”, Katanya.

Ditempat yang sama, Nelly juga menegaskan jika dirinya tidak mengenal tiga oknum anggota yang tergabung di Grup WhatsApp bernama MB yang di motori oleh Eko Jeep selaku admin

” Saya tidak kenal mereka dan saya juga tidak mengetahui apa sebenarnya motif mereka menyebar foto tersebut dan yang kami sayangkan adalah tidak ada teguran dari admin grup dan seakan akan itu hal yang lumrah sebagai bahan candaan padahal mereka itu tahu jika perbuatan itu secara langsung sudah membunuh karakter saya”, Tegasnya

Senada dengan Nelly, Yassiro Ardhana Rahman selaku kuasa hukum juga turut berkomentar dihadapan media dan mengatakan jika perbuatan itu sudah melanggar perbuatan hukum karena sudah dengan sengaja tanpa konfirmasi yang bersangkutan menyebar foto dengan kata kata yang berdampak buruk

” Kami melaporkan nomer tersebut karena klien kami tidak kenal sama mereka meskipun itu satu grup tapi kamu sudah mengetahui tiga nama tersebut berinisial AA, SSA, dan DDW dengan tuduhan pencemaran nama baik”. Ujarnya

Lanjutnya, Saat ini Klien kami (Nelly -red) mengalami gangguan psikologis karena dampak penyebaran foto tersebut. Bahkan foto yang asalnya ada di grup inisial “MB” kini sudah menyebar di dua grup dan sekarang sudah terpantau ada sekitar tiga grup”, Katanya.

Kami berharap permasalahan ini lekas diselesaikan oleh penegak hukum jika ini dibiarkan berlarut larut bukan dan kami juga menghimbau jangan asal sebar jenis apapun sebelum mengetahui kebenarannya”, Ucap Ardhan

Jika tuduhan itu benar adanya, maka,.sesuai undang undang SKB tiga menteri bukan hanya tiga oknum saja yang kena Undang Undang ITE tapi secara langsung admin grup akan juga terseret juga karena ada dugaan pembiaran dan ancaman hukuman dari 10 Pasal yang paling berat adalah Pasal 36 UU ITE Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah). (Rud)

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *