Terus Berlanjut, Divisi Hukum KJJT Laporkan Penyebar Video Persekusi Jurnalis di Makam Botoputih

Moh Yusuf
Hukrim 491 Views
3 Min Read

Surabaya, Sigap88news.com – Dugaan kasus persekusi jurnalis S. Ade Maulana masih bergulir di Satreskrim Polrestabes Surabaya. Kepastian itu disampaikan langsung kepala divisi advokasi Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) Muhammad Naim pada Jumat (29/7/2022).

Kepada sejumlah wartawan dia menyampaikan jika kehadirannya ke Polrestabes Surabaya pada Selasa (26/7/2022) beberapa waktu lalu untuk memenuhi panggilan penyidik Polrestabes Surabaya untuk kali kedua.

“Kami team divisi advokasi KJJT pada Selasa 26 Juli 2022 Pukul 14.00 mendampingi rekan Ade untuk memenuhi panggilan penyidik,” katanya.

Naim mengimbuhkan, yang menarik dalam pemanggilan rekan Ade kali ini adalah seputar materi keterangan kepada penyidik. Dia mencatut beberapa nama terduga pelaku yang ikut serta melakukan tindakan persekusi dan intimidasi terhadap Ade.

“Dalam Keterangan Berita Acara Perkara (BAP) ada inisial SLM, MF, dan A. Saat penyidik menunjukan video yang beredar luas hasil rekaman sekelompok orang yang diduga ikut serta melakukan persekusi dan intimidasi terhadap jurnalis di makam Sentono Agung Botoputih Surabaya,” jlentreh dia.

Tidak menuntut kemungkinan lanjutnya, ada nama-nama tambahan terduga pelaku yang bakal terseret dari perkara itu. Lebih lanjut Divisi Hukum KJJT, dari data yang dipegang ada nama ketua ormas yang juga dibubuhkan dalam keterangan BAP rekan Ade.

“Kami juga membuat laporan tambahan terkait dugaan tindak pidana UU ITE, dimana saat terjadinya persekusi oleh sekelompok orang atau ormas dengan sengaja merekam video secara bersama-sama,” ucap pengacara muda asal Makassar itu.

Tidak sampai disitu, hasil rekaman video persekusi saat rekan jurnalis Ade diperlakukan secara tidak manusiawi, oleh orang tersebut disebar ke group dan dibuat status di whatsApp mereka.

“Kita percayakan proses perkara ini kepada pihak penyidik Polrestabes Surabaya, dan diharapkan rekan-rekan jurnalis tetap ikut mengawal kasus ini dan mendukung penuh pihak kepolisian segera menangkap para pelaku yang telah melakukan dugaan tindakan aksi premanisme,” pinta dia.

Sementara itu, Direktur Advokasi KJJT Wawan Teguh Nuswantoro mengaku pihaknya sangat menghargai proses hukum yang sedang berproses di Polrestabes Surabaya. Dia juga mengimbau semua pihak menunggu hasilnya.

“Tidak ada kejahatan yang sempurna, semua akan terungkap. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada rekan-rekan jurnalis yang sudah mensupport dan mendukung langkah-langkah kami untuk mencari kepastian hukum dari korban yang berprofesi jurnalis,” tutup kuasa hukum KJJT itu.

Perlu diketahui, kasus persekusi jurnalis di makam Sentono Agung Botoputih jalan Pegirian Surabaya berawal dari dua rekan jurnalis Ade dari media ciber dan Alif Bintang dari media cetak Memorandum sedang melaksanakan liputan pada Minggu (29/05/2022) silam.

Keduanya mendapat informasi dari masyarakat sekitar, jika ada sejumlah ormas yang sedang menduduki sebuah makam yang dikenal sebagai makam peninggalan para raden.

Kemudian dari informasi tersebut dilaporkan kepada pihak Polrestabes Surabaya. Namun sayang saat melakukan liputan dan meski sudah ada petugas kepolisian di area makam, dua jurnalis mendapat perlakuan keji seperti intimidasi hingga dipersekusi. (***)

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *