Banten, Sigap88news.com – YA (48) mantan Kepala Desa Tambak Baya, Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak, Provinsi Banten diamankan Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak, Polda Banten.
YA diamankan setelah diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang pada Pelepasan Hak Tanah Kas Desa Tambak Baya untuk pembangunan jalan tol Serang – Panimbang sesi II tahun 2021 di Kampung Pasir Haleuang Desa Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.
Hal ini terungkap dalam Press Conference Sat Reskrim Polres Lebak yang dihadiri oleh Kapolres AKBP Wiwin Setiawan, didampingi Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi, KBO Sat Reskrim Polres Lebak Iptu Mulyadi, Kasie Humas Polres Lebak Iptu Aminarto dan Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Lebak IPDA Putu Ari Sanjaya.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, mengatakan kasus ini terbongkar bermula saat pihak kontraktor akan melakukan clearing lokasi namun dihalangi oleh BPD dan perwakilan pihak desa setempat.
“Kasus ini berawal pada tahun 2022, didapat informasi bahwa ketika PT. Wika Kontruksi akan melakukan clearing lokasi pembangunan jalan tol Serang – Panimbang tepatnya di Kampung Pasir Haleuang Desa Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, dihalangi oleh BPD dan beberapa perwakilan pihak Desa Tambakbaya, karena salah satu bidang yang akan dilakukan clearing adalah tanah desa yang belum selesai proses ruislagnya / tukar menukar tanahnya. Kemudian pihak Wika Kontruksi menunjukkan dokumen yang mana bidang tanah tersebut sudah dibayarkan ke atas nama mantan Kepala Desa Tambak Baya inisial YAA (48),” ungkap Wiwin, Selasa (21/03/2023).
Setelah itu, lanjut Wiwin, penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan dan telah ditemukan dua alat bukti yang sah termasuk keterangan ahli pidana, ahli pertanahan dan ahli audit penghitungan kerugian keuangan negara. Maka penyidik unit Tipikor Polres Lebak melakukan gelar perkara. Kemudian YA ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 Maret 2023, lalu langsung dilakukan penangkapan dan penahanan di hari yang sama. Saat ini tersangka sedang menjalani penahanan untuk 20 hari kedepan.
“Akibat perbuatan tersangka atau Pelaku, negara dirugikan sebesar Rp 591.360.000,- sesuai dengan penghitungan kerugian negara dari ahli auditor Inspektorat Kabupaten Lebak,” tutur Wiwin.
“Barang bukti yang telah diamankan 1 (satu) unit kendaraan Nissan Juke warna putih, 1 (satu) bundle akta pendirian PT. Intan Permana Sakti, 1 (satu) bundle dokumen pengajuan ugr bidang 00149 Desa Tambakbaya, 1 (satu) bundle dokumen hasil inventarisasi dan identifikasi Satgas a dan b pengadaan tanah, 1 (satu) lembar dokumen sanggah hasil inventarisasi dan Identifikasi bidang 00149, 1 (satu) lembar berita acara perubahan hasil inventarisasi dan identifikasi bidang 00149, 1 (satu) lembar berita acara perubahan nama hasil penghitungan apreisal, 1 (satu) bundle hasil penghitungan apreisal, 1 (satu) lembar peta bidang objek pajak Kampung Pasir Haleuang, Desa Tambakbaya Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, 1 (satu) bundle DHKP Desa Tambakbaya Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, 1 (satu) bundle dokumen pencairan ugr dan Pelepasan Hak Tanah bidang 00149, 1 (satu) bundle peraturan desa 05 tahun 2017 tentang
Kepemilikan aset desa Tambakbaya berikut lampirannya, 1 (satu) buah buku register Perdes, 1 (satu) bundle laporan aset Desa Tambakbaya tahun 2021, 1 (satu) bundle dokumen ruislag bidang 00149, bidang 00172. Dan bidang 00185, 1 (satu) bundle dokumen ruislag bidang 00172 dan bidang 00185,” bebernya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi, menyebutkan penggunaan uang hasil korupsi menurut pengakuan tersangka.
“Uang dari hasil korupsi tersebut atas pengakuan tersangka
digunakan untuk melakukan take over PT. Intan Permana Sakti seharga Rp 160.000.000,-, dibelikan kendaraan R-4 merk Nissan Juke seharga Rp 120.000.000,-, membeli kendaraan roda 2 merk Kawasaki w175 seharga Rp 53.000.000,- , pembelian dan pemasangan paving block di mushola sebesar Rp 15.000.000,-, pembelian dan pemasangan paving block di Pesantren sebesar Rp 15.000.000,-, merenovasi madrasah ibtidaiyah dan sisanya digunakan pribadi,” terang Andy.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 8 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun atau seumur hidup,” pungkasnya. (Red)