Banten, Sigap88news.com – Permintaan kepala desa (kades) yang menuntut kenaikan dana desa (DD) 10 persen atau Rp 300 triliun dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara ( APBN) Rp 3.000 triliun dinilai belum tepat.
Hal ini dilontarkan Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lebak, Musa Weliansyah.
“Kita minta Kades lebih baik menggunakan DD yang sudah ada untuk pembangunan desa,” kata Musa, Selasa (21/03/2023) sore.
Permintaan tuntutan kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) menaikkan DD 10 persen tidak semudah itu, mengingat APBN tahun 2023 sudah disahkan.
Begitu juga dana
APBN tahun 2024 diprioritaskan untuk anggaran biaya pemilihan umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden, Legislatif dan Pemilihan Kepala Daerah.
Musa juga belum bisa memprediksi perjalanan bangsa ini setelah pemilu 2024, apakah akan berdampak positif atau negatif terhadap perekonomian nasional.
Dengan demikian, kata dia, kondisi negara perlu pertimbangan, disisi lain kasus korupsi DD masih tinggi, juga kurangnya transparansi didalam penggunaan dana tersebut.
Disamping itu juga masyarakat masih mengeluhkan penggunaan DD, sehingga hal wajar DD tidak perlu dinaikkan oleh pemerintah.
“Kami menilai tuntutan Kades naik DD 10 persen belum tepat,” ujarnya.
Menurut Sekretaris FPPP DPRD Lebak ini seyogyanya pemerintah desa lebih baik fokus pada penggunaan dana desa yang tersedia untuk pembangunan desa.
Sebab, pemerintah desa juga tidak sedikit menerima dana alokasi anggaran dari bantuan keuangan kabupaten dan provinsi.
Bahkan, pembangunan infrastruktur seperti jalan poros desa, jalan lingkungan dianggarkan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya baik di kabupaten maupun provinsi hingga APBN melalui Kementerian Pekerjaan Umum di antaranya irgasi pedesaan.
Begitu pula dibidang ketahanan pangan, seperti perikanan dan peternakan juga ada dari kabupaten, provinsi dan pusat, termasuk dari Kementan.
“Saya lebih sepakat bantuan infrastruktur dulu untuk desa dan tidak berdasarkan kepentingan politik, namun skala prioritas hasil Musrenbang yang berjenjang dari tingkat desa hingga kabupaten,” terang anggota DPRD Lebak.
Sementara itu, Ketua APDESI Kabupaten Lebak Usep Pahlaludin mengatakan pihaknya berharap pemerintah dapat merealisasikan permintaan tuntutan.
Kata dia, DD 10 persen sangat berguna untuk mendukung percepatan pembangunan di tingkat desa.
Karena itu, pihaknya optimistis jika DD dialokasikan antara Rp 5 – 6 miliar dipastikan pembangunan desa akan lebih maju dan bisa menyejahterakan masyarakat.
Selain itu juga terealisasi menjadi desa mandiri dan bisa menopang pertumbuhan ekonomi hingga lapangan pekerjaan.
“Saya kira desa bagian garda terdepan untuk memberdayakan kemajuan dan kemandirian masyarakat desa itu,” katanya.
Salah seorang kepala desa di Kecamatan Cihara mendukung usulan APDESI tersebut, lantaran kata dia masih banyak daerah-daerah pelosok yang membutuhkan anggaran besar untuk pemerataan pembangunan terutama infrastruktur jalan. Meski begitu, Kades tersebut mengaku dirinya akan mematuhi keputusan pemerintah.
Tidak sedikit juga Kades yang masih bingung terkait usulan kenaikan anggaran tersebut. Hal ini diduga kurangnya informasi yang diterima secara utuh atau bisa jadi karena ketidakpahamannya mengingat kondisi keuangan pemerintah yang dianggapnya butuh pembenahan.
“Bukan setuju atau tidak setuju, tapi bagi saya perlu dilakukan pembahasan yang mendalam dan menyeluruh dulu agar nanti tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari. Karena pemerintah pusat pun saya yakin sedang membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Saya tidak berharap kenaikan atau penambahan anggaran yang diusulkan itu malah akan menjadi beban masyarakat, seperti kenaikan pajak, harga kebutuhan rakyat mahal, dan lainnya. Intinya saya akan mengikuti peraturan pemerintah yang telah melalui penggodokan yang matang,” ujar seorang Kades di wilayah selatan Lebak yang minta dirahasiakan identitasnya. (AR_red)