Banten, Sigap88news.com – Tersiar poto asusila diduga 2 (dua) oknum aparatur sipil negara (ASN) dibawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah yang sedang bermesraan ramai menghebohkan.
Disebutkan selain tak senonoh, keduanya juga diduga berselingkuh hingga telah melakukan hubungan suami istri.
Kasus ini terbongkar setelah foto keduanya yang sedang berciuman beredar di internet.
Dilansir dari Tribun Solo.com, Kepala Disdikbud Wonogiri, Sriyanto pun mengonfirmasi hal tersebut. Pihaknya mengaku dua ASN itu sudah dilaporkan ke Bupati Wonogiri, Joko Sutopo.
“Sudah kita tindaklanjuti dan laporan ke Bupati,” kata dia, Selasa (21/03/2023).
Sriyanto menyebutkan, ASN yang laki-laki berinisial S dan merupakan Korwil Disdik di sebuah kecamatan di Wonogiri. Sedangkan perempuannya adalah seorang Kepala SD.
Dua ASN tersebut sudah dibuatkan surat pembebastugasan sejak Senin (20/03/2023). Hal itu dilakukan untuk mempermudah proses penyelidikan.
Sebelumnya Disdikbud Wonogiri juga telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua ASN tersebut pada Jumat (17/03/2023) pekan lalu, dan keduanya mengaku khilaf.
“Setahu saya hanya ada dua foto itu. Sehingga menjadi dasar (penyidikan) kami. Katanya foto itu dilakukan sejak awal 2022, sudah lama,” kata Sriyanto.
Dari hasil pemeriksaan, kedua ASN itu mengaku mengambil foto tersebut secara sadar untuk koleksi pribadi. Namun, mereka tak mengetahui bagaimana foto itu bisa tersebar.
“Dalam foto itu yang terlihat aktif dan memotret yang perempuan. Sehingga logikanya tersebar lewat yang putri,” ujarnya.
Bupati Wonogiri, Joko Sutopo merasa terpukul setelah tahu ada kasus asusila tersebut. Dirinya akan memberikan sanksi tegas kepada keduanya.
“Keprihatinan bagi ASN apalagi ini di dunia pendidikan. Secara moril, beliau-beliau semestinya menanamkan nilai-nilai keteladanan dan tanggung jawab,” kata Joko Sutopo.
Nantinya, kata Joko Sutopo, akan ada tim khusus yang dibentuk untuk melakukan investigasi dan memeriksa pihak-pihak yang terkait dalam kasus tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan itu, sanksi bakal ditentukan kepada yang bersangkutan. Sanksi sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Red)