Rutan Kelas II B Sampang Usulkan Remisi Lebaran Untuk 220 Narapidana

Editor
Nasional 303 Views
1 Min Read

Sampang, sigap88news.com – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kabupaten Sampang, mengusulkan remisi lebaran atau pengurangan masa tahanan untuk sejumlah narapidana yang telah menjalankan penjara dan memenuhi syarat guna mendapatkan Surat Keputusan (SK).

Kasubsi Pelayanan Tahanan, Rutan Kelas II B Sampang, Syaiful Rahman menyampaikan, narapidana dapat menerima remisi lebaran hari raya Idul Fitri dan diusulkan sesuai dengan peraturan yang ditentukan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

Pengusulan Remisi untuk seluruh narapidana dari Rutan Kelas II B Sampang dilakukan setiap momen tertentu. Syaratnya, narapidana harus berkelakuan baik, patuh terhadap aturan di dalam lingkungan penjara dan hal lain.

“Para narapidana yang kami usulkan dan layak menerima remisi lebaran telah dilengkapi dengan dokumen dan memenuhi segala persyaratan yang ditentukan pemerintah pusat,” ujarnya, Jumat (30/3/2023).

Pihaknya menyebutkan, jumlah remisi lebaran pada momentum hari raya Idul Fitri 2023 yang telah diusulkan terhadap pemerintah pusat mencapai 220 narapidana. Mereka terlibat dari berbagai kasus, seperti narkoba, kriminal dan pidana umum.

“Remisi yang telah kami usulkan, tinggal menunggu SK diterbitkan oleh pemerintah pusat menjelang H – 1 lebaran hari raya Idul Fitri,” ucapnya.(Afi)

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *