Lengah Tangani Korupsi Dana Desa, Warga Sokobanah Demo Kejari Sampang

Editor
Headline 728 Views
3 Min Read

Sampang, sigap88news.com – Aliansi Masyarakat Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, melakukan aksi demo kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Selasa (16/5/2023).

Mereka melakukan protes terhadap perkara yang telah empat tahun bergulir pada kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Sokobanah Daya yang ditangani Kejaksaan Negeri Sampang dinilai tidak ada kepastian hukum.

Hal tersebut, menimbulkan spekulasi negatif masyarakat terhadap kelemahan aparat penegak hukum dalam memberantas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di wilayah hukum Kabupaten Sampang.

Koordinator lapangan aksi, Marzali menyampaikan, sejak 15 Maret 2019 masyarakat anti korupsi melaporkan temuan dugaan korupsi pembangunan irigasi dengan total anggaran Rp 589.246.000 bersumber dari program Dana Desa tahun 2018.

“Berbagai bukti yang diserahkan di kejaksaan Negeri Sampang, kami berharap bisa memberi efek jera kepada mantan kepala Desa Sokobanah Daya, Jatem,” ujarnya.

Menurutnya, fakta yang diterima masyarakat sesuai harapan dan diduga Kejaksaan Negeri Sampang masuk angin. Sehingga status laporan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Kepala Desa (Kades) Sokobanah Daya tidak ada kepastian hukum.

“Padahal dalam realises pekerjaan proyek yang dilaporkan sudah jelas memenuhi unsur pidana sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.

Pihaknya mengenaskan, jika pada penyelidikan menemukan unsur perbuatan melawan hukum dalam realisasi pekerjaan proyek saluran irigasi di Desa Sokobanah Daya. Yaitu, ada pekerjaan yang tidak sesuai volume, tumpang tindih dengan pekerjaan proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2014 dan pemalsuan tanda tangan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

“Kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Sokobanah Daya pada realisasi proyek irigasi harus sampai pada tingkat Pengadilan Negeri,” tandasnya.

Marzali menuntut Kejaksaan Negeri Sampang membuka kembali kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Sokobanah Daya tahun 2018. Usut tuntas pemalsuan tandatangan dalam LPJ realisasi proyek saluran irigasi yang menjadi objek laporan.

“Segera menetapkan mantan Kepala Desa Sokobanah Daya, Jetem dan Direktur Utama CV Madura Perkasa sebagai pelaksana untuk menjadi tersangka. Tegakkan supremasi hukum yang adil di kabupaten Sampang,” desaknya.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Achmad mengaku akan meneliti berkas perkara yang ada tentang laporan dugaan tindak pidana korupsi DD Sokobanah Daya yang melibatkan mantan Kades, Jatem.

“Kami sedang mempelajari berkas perkara laporan. Penanganan perkara tetap dilakukan sesuai dengan prosedur penindakan terhadap kasus,” pungkasnya.(afi)

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *