Bekap Mulut Bayi Hingga Mati, Pasangan Kekasih Diamankan Polisi

Hermanto
Hukrim 570 Views
3 Min Read

Banten, Sigap88news.com – Unit PPA Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten bersama Polsek Sobang dan Polsek Lebak Gedong berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi di Jl. Raya Lebak Gedong – Warung Banten, Kampung Gembor Desa Ciladaeun Kecamatan Lebak Gedong Kabupaten Lebak, Banten yang terjadi pada Rabu (10/05/2023) sekira jam 12.30 WIB.

Dua orang pelaku, BA (20) dan SS (20) yang merupakan pasangan kekasih berhasil diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Lebak berikut barang buktinya.

Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi membenarkan hal tersebut.

“Ya Unit PPA Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten bersama Polsek Lebak Gedong dan Polsek Sobang berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi yang terjadi pada Rabu (10/05/2023) sekitar jam 12.30 wib di Jl. Raya Lebak Gedong – Warung Banten Kampung Gembor Desa Ciladaeun Kecamatan Lebak Gedong Kabupaten Lebak, Banten,” ujar Andi, Rabu (24/05/2023).

Andi menuturkan penangkapan terhadap dua pasangan kekasih yang tega menghilangkan nyawa bayi tersebut.

“Dua orang pelaku yang merupakan pasangan kekasih BA (20) dan SS (20) warga Kecamatan Sobang berhasil diamankan setelah diduga melakukan tindak pidana  kekerasan terhadap anak dibawah umur sehingga menyebabkan korban meninggal dunia dan atau melakukan dugaan tindak pidana merampas nyawa orang lain secara berencana terhadap seorang bayi laki-laki hasil hubungan gelap atau hubungan diluar nikah,” ungkapnya.

Kata Andi, motif dari kedua pelaku adalah karena merasa malu melahirkan anak diluar pernikahan.

“Pelaku melakukan aksinya dengan membekap mulut dan hidung bayi dengan kerudung sekitar 7 menit sehingga bayi tersebut tidak bersuara lagi dan kemudian pelaku menguburkan bayi tersebut di lubang yang telah digali oleh pelaku yang berada di tengah kebun,” bebernya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman Pasal 76C Jo Pasal 80 UU ri jo 35 tahun 2014 atas Perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman 15 tahun, pasal 340 ancaman hukuman 20 tahun, pasal 338 ancaman hukuman 15 tahun,” tegas Andi. (AR_red)

Sumber : Humas Polres Lebak

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *