Ribuan Obat Tanpa Ijin Edar Diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak

Editor
Hukrim 3.9k Views
2 Min Read

Banten, Sigap88news.com – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat tanpa izin edar di daerah hukum Polres Lebak.

Pelaku TS (20) diamankan pada Sabtu (13/05/2023) sekira jam 03.00 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Kampung Cibangkur Timur Desa Sukadaya Kecamatan Cikulur Kabupaten Lebak, Banten.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, Kamis (25/05/2023). “Dari Pelaku TS, Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) buah tas warna kuning yang didalamnya terdapat 1.244 (seribu dua ratus empat puluh empat) butir obat merek Tramadol, 908 (sembilan ratus delapan) butir obat warna kuning merek Hexymer, uang hasil penjualan sebesar Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna biru,” beber Malik.

Dikatakan Malik, pelaku mengedarkan obat-obatan tersebut di wilayah Kecamatan Cikulur dan sekitarnya.

“Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang diduga sebagai pemasok obat-obatan tersebut yang identitasnya sudah kami ketahui,” ujar Malik.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tegas Malik, Pelaku dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan  dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Selanjutnya Malik mengajak masyarakat agar menghindari penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

“Mari bersama kita jaga anak-anak kita, keluarga kita dari penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan terlarang yang dapat merusak masa depannya, apabila melihat dan mendengar terkait peredaran Narkotika di sekitar lingkungannya agar menginformasikan kepada kami, ucap Malik.(AR_red)

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *