Diduga Rangkap Jabatan, Kades Tambak Dituntut Segera Tentukan Pilihan

0
396

Banten, Sigap88news.com – Kepala Desa Tambak Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak, Banten, Mirta, ditengarai mempunyai kedudukan rangkap jabatan dengan pekerjaan lainnya diluar posisinya sebagai seorang perangkat desa (Kades).

Disebutkan, Kepala Desa tersebut tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak, dalam kelompok jabatan Ahli Pertama, yakni Guru Agama Islam, sehingga terindikasi melanggar Undang-undang.

Secara yuridis tugas dan fungsi perangkat desa mengacu kepada UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan turunannya.

Regulasi itu menjelaskan secara tegas, bahwa perangkat desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari Negara, baik itu ABPN maupun APBD.

Dikonfirmasi wartawan, Diki Ginanjar selaku Kabid Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada kantor Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lebak mengaku, bahwa pihaknya samasekali belum mendapat informasi atau laporan terkait hal ini. Namun demikian, kata Diki pihaknya akan segera menindak lanjutinya.

“Saya baru mendengar hal ini, karena sebelumnya tidak pernah mendapatkan laporan. Namun kami akan segera menindak lanjutinya dan berkoordinasi dengan pihak BKSDM serta akan meminta laporan dari pihak kecamatan,” kata Diki, Selasa,(30/05/2023).

Dikatakan Diki, tenaga PPPK adalah Aparatur Sipil Negara dan sudah terikat dengan kontrak, sehingga tidak dibenarkan apabila merangkap jabatan.

“Silahkan memilih salah satunya, apakah tetap sebagai Kades atau sebagai ASN,” ujarnya.

“Seseorang yang berstatus PNS saja ketika memilih untuk menjadi Kades statusnya dibebastugaskan dari PNSnya. Dan sebelum pencalonan melakukan proses dan izin dari pembina kepegawaian. Lain halnya dengan tenaga PPPK, walaupun merupakan rumpun dari PNS tapi Ia terikat dengan kontraknya,” tandas Diki.

Sampai berita ini dipublish, wartawan belum terhubung dengan yang bersangkutan. (AR_red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini