Banten, Sigap88news.com – Wakil Ketua Komisi l DPRD Lebak, Abdul Rohman mendesak aparat penegak hukum (APH) khususnya Polres Lebak agar melakukan penegakan supremasi hukum tidak pandang bulu. Sehingga, kepastian hukum bisa dirasakan dan didapatkan semua lapisan masyarakat.
Abdul Rohman atau biasa disapa Komeng mengatakan, hari ini (Kemarin-red) diberbagai media baik online maupun media cetak menyoroti kinerja Polres Lebak. Karena, dituding telah memetieskan kasus pembunuhan seorang mahasiswi Latanza Mashiro yang terjadi 2017 silam dan hingga kini penanganannya mandeg dan tidak jelas.
“Jika itu benar, kami sangat menyayangkan. Karena kasus seperti itu mudah bagi Polri untuk mengungkap siapa dalang dan pembunuh mahasiswi yang bernama Ayu Octaviani,” kata Komeng, kepada wartawan, Selasa (06/06/2023).
Lanjut Komeng, pihaknya akan mendorong kasus ini agar penyelidikannya dituntaskan, sehingga ada kepastian hukum bagi keluarga korban.
“Iya kasus yang menimpa Ayu Octaviani sudah ramai saat 2017, namun saya tidak tahu jika kasusnya mandeg sampai 6 tahun,” ujarnya.
Menurutnya, hal yang wajar jika orangtua korban saat ini menuntut keadilan dan kejelasan kepada Polres Lebak. Karena, yang menangani sejak awal polres Lebak.
“Kalau misalnya SP3, iya harus jelas SP3 nya seperti apa, ini kan sepertinya betul mandeg dan tidak dituntaskan penanganannya oleh penyidik,” papar Komeng.
Senada dikatakan, Muhamad Arif, sekretaris Komisi l DPRD Lebak, bahwa pihaknya meminta agar Polres Lebak menangani kasus pembunuhan ini dilakukan secara profesional serta tidak pandang bulu.
“Kami minta proses hukum ditegakan, walaupun kemungkinan ada pihak-pihak yang bersinggungan dalam kasus ini dan kami meminta penyelidikan dilakukan secara transparan agar masyarakat tidak mempunyai prasangka buruk terhadap petugas,” ucapnya. (AR_red)