Jakarta, Sigap88news.com – Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan saksi W tentang penganiayaan guru perempuan oleh oknum ASN di SDN Cempaka 1 Warunggunung bisa terancam pidana jika dia memberikan keterangan berubah-ubah.
Saksi W diperiksa penyidik Polres Lebak dalam rangka memberikan keterangan terkait peristiwa pemukulan yang dialami SB oleh SO karena pada saat kejadian, dia berada di lokasi.
“Kalau keterangan saksi W berbeda dengan fakta yang sesungguhnya, dia bisa dipidanakan. Pikirkan dulu jangan jawab cepat-cepat. Saksi W juga bisa dikenakan Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP dengan 7 tahun dengan keterangan palsu. Penyidik harus jeli melihat saksi yang berubah-ubah keterangnya. Jangan nanti bisa membahayakan penyidik ke depannya,” kata Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisaksi, Fickar Hadjar, Ahad (24/09/2023).
Sebelumnya, Matahukum, Mukhsin Nasir mengingatkan saksi W terkait penganiayaan guru perempuan oleh oknum ASN di SDN Cempaka 1 Warunggunung agar tidak merubah keteranganya kepada penyidik. Karena, kata Muksin sebelumnya, saksi W menjelaskan terjadinya pemukulan dan dia sangat menyayangkan terjadinya peristiwa pemukulan.
“Saksi penganiayaan guru perempuan oleh oknum ASN di SDN Cempaka 1 Warunggunung berinisial W diminta bersikap objektif dan bertanggung jawab atas ucapannya yang mengatakan sangat menyayangkan terjadinya peristiwa pemukulan terhadap SB. Dia juga mengakui bahwa saat terjadi pemukulan sempat melerai, tujuannya agar tidak terjadi pemukulan yang berulang,’” kata Sekjen Matahukum, Muksnin Nasir sambil menirukan ucapan yang pernah dilontarkan saksi W saat bertemu di RS Misi pada tanggal 14 September 2023, Sabtu (24/09/2023).
Pria yang kerap disapa Daeng tersebut, meminta apa yang disampaikan saksi W ini pada saat menjelaskan kepada keluarga korban dan Matahukum soal peristiwa terjadinya pemukulan guru perempuan di SDN Cempaka 1 Warunggunung. Kata Muksin, ini bisa menjadi masukan kepada penyidik atas keterangan yang disampaikan tersebut berdasarkan pengakuan saksi W.
“Kalau sampai saksi W dipanggil penyidik memberikan keterangannya tidak ada pemukulan, artinya saksi W memberikan keterangan berubah dan bisa mengaburkan peristiwa yang sebenarnya. Ini jelas berbahaya bila tidak berkesesuaian keterangan saksi W kepada penyidik bahwa dia menyayangkan atas terjadinya pemukulan. Saksi W juga bisa kena pidana kalau memberikan keterangan berubah,’” jelas pria berbadan mungil tersebut.
Lebih lanjut, Sekjen Matahukum menjelaskan bahwa dari informasi yang disampaikan oleh saksi W, dia banyak mengetahui penyebab terjadinya pemukulan ini. Bahkan, saksi W sangat menyayangkan sikap kepala sekolah yang dinilai harusnya insiden ini jangan sampai terjadi karena ada persoalan internal di sekolah terhadap para guru.
“Sebenarnya ini ada masalah di internal sekolah yang menjadi penyebab dan diketahui oleh saksi W pada saat menjelaskan kepada Sekjen Matahukum dan Keluarga korban di RS Misi,’” ucap pria yang kerap nonggkrong di Kejaksaan Agung.
Selain in itu, Sekjen Matahukum juga mengaku sempat bertemu dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak dan juga dihadiri oleh Sekertaris Dinas Pendidikan termasuk salah satu keluarga korban. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak menjelaskan bahwa dia sangat mengecam atas terjadinya penganiayaan ini. Dia juga meminta semua pihak jangan sampai ada yang mengintervensi bahkan mediasi antara korban dan pelaku.
Menurut Matahukum, alasannya adalah karena menghormati proses hukum dan menujuk BKSDM untuk melakukan pemeriksaan ke sekolah. Tujuannya agar mengetahui kejadian yang sebenarnya.
“Kalau memang terbukti ada pelanggaran berat, ringan akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Saya mengecam keras terjadinya penganiayaan ini,’” ucap Muksin Nasir menirukan suara lantang Kadis Pendidikan Kabupaten Lebak, Hari Setioyono.
Lebih lanjut, Kadisdik menjelaskan kepada Sekjen Matahaukum di ruangan rapatnya, bahwa alasan dia sampai saat ini belum menemui atau mendatangi pihak korban kekerasan oleh oknum ASN di lingkungannya. Karena, menurut pengakuannya, dia khawatir jangan sampai dengan turunnya mengunjungi korban ada yang menyalahtafsirkan.
“Khawatir nanti dianggap bahwa ini ada upaya untuk mendamaikan. Inilah yang menjadi khwatiran Kadisdik karena kita pun takut akan disalahkan oleh Komnas Perempuan. Ini bisa berbahaya bagi saya dan dunia pendidikan. Saya akan berupaya dalam waktu dekat, untuk mendatangi korban,’” tutur Hari Setiyono saat memberikan penjelasan kepada Matahukum.
Desakan tersebut juga muncul dari Komnas Perempuan yang meminta kepolisian Polres Lebak agar segera memproses kasus penganiayaan guru perempuan oleh ASN di SDN Cempaka Warunggunung. Hal tersebut ditegaskan oleh Anggota Komnas Perempuan Veryanto Sitohang, Sabtu (17/09/2023).
“Kami (Komnas Perempuan-red) meminta kepolisian Polres Lebak segera memproses kasus penganiayaan yang dilakukan oleh ASN di lingkungan Kabupaten Lebak terhadap guru perempuan yang menyebabkan masuk RS. Kepolisian harus professional menanganinya sehingga keadilan bisa terwujud untuk korban,” kata Veryanto Sitohang melalui sambungan teleponnya, Sabtu (17/09/2023).
Lebih lanjut, kata Veryanto, Komnas Perempuan juga meminta atensi kepada Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Pendidikan dan OPD terkait untuk kasus penganiayaan di lingkungannya. Karena, kata Veryanto, kasus kekerasan di dunia Pendidikan terhadap perempuan ini tidak bisa hanya diselesaikan dengan proses hukum pidana, tetapi oknum ASN tersebut harus segera diproses lewat aturan kepegawaian.
“Pemkab Lebak melalui Dinas Pendidikan dan OPD terkait harus memberikan atensi khusus dalam kasus kekerasan terhadap guru perempuan oleh oknum ASN di lingkungannya. Institusi pendidikan seharusnya memberikan contoh dan teladan, karena itu praktek kekerasan apalagi menyasar perempuan tidak semestinya ditoleransi dengan alasan apapun,’” jelas Veryanto.
Dikatakan Veryanto, Komnas Perempuan juga menyampaikan rasa duka keprihatinan atas terjadinya penganiayaan terhadap seorang perempuan guru di Lebak. Disaat yang yang sama kami mengapresiasi keberanian korban untuk melaporkan kasusnya ke kepolisian.
“Untuk korban, jika ingin mendapatkan pendampingan, kita sarankan untuk membuat laporan ke Komnas Perempuan. Semoga kekerasan terhadap perempuan di Lebak ini tidak terjadi lagi, sementara itu perempuan korban kekerasan berhak atas perlindungan, pemulihan dan keadilan,” turur Veryanto.
Hal yang sama juga dikatakan oleh Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi. Menurutnya langkah kepala sekolah yang melakukan pendampingan terhadap korban perempuan yang dianiaya oleh oknum ASN di Lebak wajib didukung oleh Dinas Pendidikan di lingkungannya. Kata Siti Aminah, piahknya berharap kepolisian merespon kasus ini dengan baik, sehingga bisa diterapkan pasal mana yang akan digunakannya.
“Kita tunggu pihak kepolisian untuk memeriksa saksi-saksi, hasil visum dan terduga pelaku, dari situ nanti dilihat pasal mana yang diterapkan. Dalam konteks ini, mengingat terlapor juga adalah ASN, maka penangganan kasus ini menggunakan KUHP untuk kekerasan fisiknya dan UU No. 5 tahun 2014 ttg ASN dan PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” terang Siti Aminah. (AR_red)