Debt Collector ‘Ngawur’ Resahkan Warga Surabaya

Moh Yusuf
1.6k Views
3 Min Read

SURABAYA, SIGAP88News. COM – Lagi – lagi ulah leasing Mandiri Utama Finance yang telah mengerjakan seorang Si Mata Elang untuk perampasan sepeda motor dijalan dengan cara membujuk korban supaya dia mau menuruti. Peristiwa itu di jalan Insinyur Sukarno no.464 (Merr Surabaya), Selasa (16/1)

Menyita kendaraan nasabah kredit macet dan tidak peduli bahwa masalah utang piutang merupakan kasus perdata dapat diselesaikan lewat pengadilan perdata.

Marakanya kasus pemaksaan dan penganiayaan oleh debt Collektor terhadap konsumen yang mengalami kredi macet terkait pembelian motor maupun mobil yang dilakukan dengan cara mengangsur atau mencicil.Penarikan atau perampasan motor kreditan tidak hanya terjadi di rumah – rumah nasabah.

Seperti yang dialami korban pada saat ini adalah istri seorang Media Sinar Raya yang mau meriksakan anak nya yang sedang sakit, saat pulang dari tempat pemeriksaan disitulah kesempatan seorang oknum Si Mata Elang langsung memepet dan menghentikan korban tersebut untuk mengambil dengan cara tipu muslihat nya supaya dia mau mengikuti perkataan nya. Setelah digiring ke kantor Mandiri Utama Finance korban bingung karna sepeda motor tersebut gak bisa keluar atau di sita oleh pihak Kantor Mandiri Utama Finance.

Setelah itu dari pihak suami korban kebetulan dia seorang Wartawan Sinar Raya menemui pimpinan Kantor Mandiri Utama Finance yang sebagai kepala Head debt collector Jimi dengan cara menyelasaikan angsurannya, sesudah pembayaran angsuran tersebut selesai kok sepeda motor gak bisa dikeluarkan. Disitulah korban merasa dipermainkan oleh pegawai Mandiri Utama Finance dan besok nya dari pihak Solidaritas Wartawan mendatangi langsung kantor tersebut guna tanya jawab permasalahan atau konfirmasi masala Fidusia apa sudah terdaftarkan.

Dari hasil konfirmasi tersebut wartawan solidaritas ricuh dan ramai dikarenakan pihak kantor Mandiri Utama Finance gak mau nemui dan memperlambat permasalahan korban terkait Si mata Elang dengan tipu muslihat nya telah menarik sepeda motor L 6361QA.

Akhirnya dari pihak anggota Polsek Rungkut mendatangi kantor Mandiri Utama Finance untuk mendamaikan dan menengai permasalahan tersebut, dengan adanya anggota polsek Rungkut permasalahannya bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

Tindakan leasing melalui Debt Collector atau mata lelang yang mengambel secara paksa kendaraan dirumah, merupakan tindakan pidana Pencurian. Bila pengambilan motor dilakukan oleh Debt Collektor dijalan, maka hal itu merupakan pwrbuatan yang melanggar hukum, tindak pudana yakni perampasan dapat dijerat pasal 365 KUHP tentang perampasan. (**)

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *