SURABAYA, SIGAP88News. Com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Genteng menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di atas trotoar dan di tepi jalan raya Kemuning.

Mereka ditertibkan dengan alasan mengganggu pengguna jalan dan adanya perda larangan PKL menggunakan ruas jalan untuk usaha.
“Penertiban semacam ini akan rutin dilakukan. Sebab, selama ini tempat jalan di sekitar pasar kota selalu disesaki PKL. Banyak masyarakat yang mengeluhkan kemacetan di jalan-jalan Kota Surabaya macet akibat PKL menjorokkan dagangannya hingga memakan bahu jalan,” kata Kresna Mukti, Kepala Seksi (Kasi) Penertiban dan Pengembangan Kapasitas Satpol PP Kecamatan Genteng Selasa (16/1/2018).

Tidak ada bentrok dalam penertiban tersebut. Satpol PP lebih memilih dengan pendekatan personal, sehingga tidak ada keributan dengan pedagang Kaki lima.
“Kami juga beri pemahaman kepada mereka tentang Perda Nomor 25 tahun 2014 tentang jalan umum,” katanya.
Dilanjutkan Kresna Mukti, jika cara persuasif tidak diindahkan oleh PKL maka akan dilakukan penertiban secara tegas. “Gerobak PKL yang disita Pol PP 3 gerobak dibawa ke kantor untuk menjalani sidang di pengadilan,” imbuhnya.
Sementara pedagang PKL di Jalan kemuning Kecamatan Genteng mengatakan sangat keberatan dengan penertipan tersebut. Sangat merugikan pedagang.
Sementara itu, Kresna Mukti berharap dalam penertipan Satpol PP bisa memberikan pemahaman kepada para pedagang agar barang yang dijual tidak menyita bahu jalan, sebab penjalan kaki tidak bisa menggunakan trotoan,” tutur Kresna Mukti Kasi Trantibum. (Sabairi)