Mengedarkan Pil Trihexyphenidyl Dua Pemuda Jambewangi di Tangkap 

Redaksi
953 Views
1 Min Read

BANYUWANGI, SIGAP88NEWS || Aparat Reskim Polsek Sempu berhasil menangkap Dicky Hidayat dan Bahrul Risky keduanya adalah warga Dusun Krajan Ds.Jambewangi Kec.Sempu Kabupaten Banyuwangi.

Mereka ditangkap perempatan Dusun Krajan, Desa Jambewangi, Kecamatan Sempu saat mengedarkan pil yang dilarang oleh pemerintah yaitu jenis Trihexyphenidyl.

Kapolsek Sempu AKP Suhardi mereka berdua kita tangkap atas laporan masyarakat pada jam 13 WIB, “kedua tersangka kita tangkap saat berada di perempatan Dusun krajan dan langsung kita jebloskan keterali besi untuk mempertanggung jawabkan perbuartannya”,jelasny.

Dari kedua tersangka kita sita Barang bukti  berupa 1096 butir pil Trihexyphenidyl, satu buah plastik klip kecil, satu buah plastik biasa

uang tunai sebesar Rp 70.000,- “merwka kita jerat dengan pasal Pasal 197 sub pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan”,tambahnya

Penulis : Agus

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *