SAMPANG, SIGAP88NEWS || Polisi Resort (Polres) Sampang Gerak cepat, walau malam hari jam 20.00 WIB, melakukan Press Release, sebagai jawaban, masyarakat agar mengetahui siswa yang memukul guru hingga tewas ini mendapatkan kelakuan tindakan hukum. Jumat (02/02)
Hal ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sampang AKBP. Budhi Wardiman, SH, SIK, didepan awak media menceritakan kronologis kejadian hasil lidik oleh Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sampang yang didampingi oleh petugas P2TP2A, Psikolog / Psikiater, Penasehat Hukum, Orang Tua tersangka, Peksos, dan Bappas (pada saat proses liduk. Red).
Kronologinya, Korban (Guru Ach. Budi Cahyanto) (27) Tahun, memberikan materi seni rupa berupa gambar, namun tersangka tidak bisa ambil bagian, korban menyuruh tersangka agar melihat teman-temanya yang lain. Namun tersangka melakukan coret-coret tidak semestinya, sehingga korban menegur dan mengambil cat yang dipergunakan oleh tersangka kemudian jarinya dimasukkan dan jari tersangka telah ada catnya digureskan ke wajah tersangka.
Dari itu tersangka marah dan mengeluarkan kata-kata yang kurang pantas, sehingga korban memukul dengan buku lembaran absensi namun tersangka menangkisnya dan memukul korban tepat di pelipis kanan hingga korban terjatuh.
Masih kata Kapolres, ” Setelah itu korban dan tersangka diselesaikan di ruang kelas dengan saling memaafkan, namun naas nasib guru ini, setelah pulang kerumah sore hari Pak Budi (korban) pingsan dan dilakukan pemeriksaan di Pusksesmas Jrengik, dan dilakukan rujuk ke rumah sakit Dr. Soetomo Surabaya, akhirnya beliau meninggal malam hari di Rumah Sakit Dr. Soetomo “. Kata orang nomor satu di Polres Sampang
Untuk mempertanggungjawabkan kelakuan korban Inisial HZ (17) Tahun kelas XII 8 SMAN 1 Torjun, akan dijerat pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal kurungan 7 Tahun di Bui.
Rep : Tamyiz
Red : UC