Kasat Lantas Polres Sampang Pastikan Bit SIM Tetep

Redaksi
1.3k Views
1 Min Read

SAMPANG, SIGAP88NEWS || Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, Bit SIM tetap tidak ada perubahan, masyarakat pun bisa terlayani dengan baik sesuai SOP.

Kapolres Sampang AKBP. Budi Wardiman, SH., SIK, MH melalu Kasat Lantas Polres Sampang AKP. Musa Bakhtiyar, S.Sos,. M.Si menjelaskan, bagi masyarakat yang mau membuat atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dari semua golongan bisa mengajukan ke pelayanan tentang tarif pun masih mengacu pada PP nomor 60 tahun 2016 tidak ada perubahan.

” Bagi warga Kabupaten Sampang yang ingin membuat SIM dan perpanjangan semua golongan, dapat terlayani dengan baik, tarifpun masih tetap sesuai PP Nomor 60 tahun 2016 “. Terangnya.

Dia juga menegaskan, agar warga tidak melakukan jasa calo dan semacamnya, cukup dengan melengkapi semua berkas pengajuan dan ikut semua prosedur, menurutnya Sat Lantas Polres Sampang pelayanan mengacu pada SOP.

” Kami melayani sesuai petunjuk SOP, hindari Calo, ikuti semua prosedur agar masyarakat bisa memiliki SIM sesuai aturan berlalulintas yang baik “. Pungkasnya.

Penulis : UC

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *