TUBABA, sigap88news.com || Kepala Bagian (Kabag) Hukum Kabupaten Tulang bawang Barat (TUBABA), Sofyan Nur, mengecam keras adanya Investor atau pihak rekanan yang melakukan Pembangunan Bangunan Menara namun belum melengkapi izin di Pemerintah Daerah setempat. Hal ini dikatakannya saat di wawancara di ruang kerjanya. Selasa, (03/04/2018).
Dikatakanya, setiap perusahaan atau bangunan yang akan mendirikan bangunan diharuskan melengkapi terlebih dahulu syarat untuk melakukan pembangunan di daerah tersebut. Kalau mau mengikuti aturan seharusnya prosedur proses pembangunan itu diharuskan finish terlebih dahulu izinnya.
Karena, jelasanya, seseorang ataupun badan Hukum yang akan melakukan investor ke daerah Tubaba dan apapun jenis kegiatanya harus wajib mengikuti aturan yang berlaku. Salah satunya mengungkapkan bahwa membangun harus ada izim mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas terkait.
“Kalau bener itu belum ada izin (bangunan Menara) yang sebagai mana dimaksud maka harus dilakukan pembongkaran dengan mengaitkan Sat Pol-PP sebagai sebagai Penegak daerah. Karena kalau ini dibiarkan bisa hancur wibawa Pemerintah Tubaba”. Tegasnya saat diruang kerjanya.
Dirinya khawatir nantinya hal semacam ini kalau tidak secepatnya diatasi akan berdampak pada lnvestor yang lain yang telah melengkapi izin. Maka dari itu, tambahnya, dirinya menghimbau secepatnya harus dilakukan tindakan tegas terhadap investor yang nakal, agar harapanya kedepan dapat memberikan efek jera bagi seluruh korntraktor atau rekanan yang akan mendirikan bangunan. “Dan ini artinya pelayanan tindakan aturan penegasan di daerah kita harus kita terapkan sebaik-baiknya,” jelasnya.
Dihubungi terpisah, Menurut, Solihin, Kepala bidang ketentraman dan Ketertiban Umum atau yang mewakili Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) mengatakan dirinya siap membantu menegakan Peraturan Daerah kalau benar melanggar aturan. Namun, walau bagaimanapun, Satuanya masih tetap menunggu mandat dari instansi terkait.
“Kalau di suruh penyetopan pembangunan kami siap-siap saja, tapi kita kembali lagi ke instansi terkait yang akan memberi mandat kepada satuan kami, seperti dari Kominfo dan LKHD misalnya,” Ungkapnya
Karena pada dasarnya Intinya adalah, satuan Pol-PP hanya tinggal menunggu mandat. Kalaupun bener belum ada izin dan di mandatkan oleh instansi terkait maka dirinya dan anggotanya akan buat tim untuk dilakukan Penyetopan bahkan Pembongkaran terhadap bangunan menara tersebut.
“Karena, sementara Pol- PP ini tidak memegang Perdaa di bagian itu, karena yang megang instansi terkait. Maka dari iti kita akan lakukan peninjauan membuat tim.” Cetusnya.
(Erwansyah)