Banyuwangi – sigap88news.com
Sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis areal persawahan diungkap Reserse Mobile (resmob) Kota Polres Banyuwangi. Tiga pelaku yang aksinya sangat meresahkan ini ditangkap dan dua diantaranya didor petugas.
Identitas mereka antara lain Yongki Hermawan (22), warga Dusun Umbulrejo, Desa Bagorejo, Kecamatan Srono; Novendi Nuriawan (25) asal Dusun Bangunrejo, Desa Alasmalang, Kecamatan Singojuruh dan penadah barang hasil curian atas nama Mistari (36), tinggal di Dusun Ampel Gading, Desa Tamansari, Kecamatan Licin. Komplotan Yongki itu terbongkar setelah polisi menerima laporan adanya pencurian motor Yamaha Vega milik Asadi (42), warga Dusun Cungkingan, Desa Badean, Kecamatan Kabat.
Usai menerima laporan itulah, anggota Resmob Polres Banyuwangi langsung melakukan penyelidikan. Dan aparat mendapat kabar jika akan ada transaksi motor hasil curian di tepi jalan Dusun Donosuko, Desa Badean, Kecamatan Kabat. Ketika itu polisi langsung melakukan pengintaian.
“Yang kami tangkap kali pertama adalah Mistari, sebagai penadah barang hasil curian. Saat itu mengendarai motor yang ciri-cirinya persis milik korban yang hilang,†ungkap Kasatreskrim, AKP Sodik Efendi yang Sabtu (5/4/2018) menjalani serah terima jabatan.
Setelah berhasil menangkap Mistari, polisi baru berhasil membongkar komplotan Yongki Cs. Rabu malam polisi melakukan pengejaran terhadap keduanya. Sekitar pukul 23.00 WIB, Resmob berhasil menangkap Yongki dan Novendi.
Dari tangan Mistari, polisi mengamankan satu unit motor Yamaha Vega milik korban Asadi. Sementara dari Yongki diamankan barang bukti motor Honda Beat warna putih yang merupakan motor hasil curian dari Desa Kaotan, Kecamatan Rogojampi. Lalu dari tersangka Novendi, petugas mengamankan motor Honda Beat warna putih yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian di sejumlah TKP.
“Pelaku Yongki dan Novendi saat akan ditangkap sempat lari dan melakukan perlawanan hingga akhirnya terpaksa dihadiahi timah panas di bagian kaki,†jelas AKP Sodik.
Malam itu juga, ketiga pelaku langsung di gelandang ke Mapolres Banyuwangi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ketiga pelaku langsung menjalani pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan sekaligus pengembangan perkara.
“Tersangka Yongki mengaku melakukan sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor sejak akhir tahun 2107. Ada 13 TKP yang menjadi sasaran aksi pencurian. Selama melakukan aksinya, dia mengajak Novendi sebagai joki. Sementara Yongki berperan selaku eksekutor. Para korban yang menjadi sasaran yakni petani yang memarkir kendaraannya di tepi lokasi persawahan,†tambahnya.
Motor tersebut dicuri dengan cara dirusak bagian kunci kontak menggunakan tang seng yang telah dimodifikasi khusus. Motor hasil curian tersebut dijual pada tersangka Mistari yang merupakan penadah.
“Saya menjualnya dengan harga Rp 1,5 juta per unit. Uang hasil transaksi penjualan motor curian kemudian dipotong untuk kebutuhan operasional, seperti beli bensin, makan dan minum. Sisanya kemudian dibagi rata,“ aku Yongki.
Oleh Novendi, uang hasil kejahatan itu digunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup istri dan dua anaknya. Dalam dunia kriminal dia bukan orang baru. Lelaki Dusun Umbulrejo, Desa Bagorejo, Kecamatan Srono, itu sudah tiga kali keluar masuk penjara.(Her)