SAMPANG, sigap88news.com || Kepolisian Resort (Polres) Sampang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim, melakukan pengamanan kepada tersangka H (18) Tahun, asal Desa Banyusokah Kecamatan Ketapang atas tindakan melakukan persetubuhan dan Pencabulan kepada anak dibawah umur.
Diawali dengan pelaporan dari korban, dan melakukan penyidikan lebih lanjut, serta mengembangkan informasi, tidak butuh waktu lama Unit PPA Reskrim Polres Sampang langsung mengamankan tersangka H di Rumahnya. Kamis (12/04).
Pengamanan tersebut langsung dipimpin oleh Kanit PPA Reskrim Polres Sampang Ipda. Rizal Bogra, S.Tr.K bersama Anggotanya, tanpa perlawanan, tersangka H, dapat diamanakan untuk penyidikan lebih lanjut.
Kepolres Sampang AKBP. Budhi Wardiman, SH., SIK., MH, melalui Kasat Reskrim AKP Heri Kusnanto, SH, MH yang dijelaskan oleh Kanit PPA Ipda. Rizal Bogra, S.Tr.K, dia bersama anggota bergerak cepat dan melakukan pengamanan kepada tersangka H dirumahnya, kemarin Rabu (11/04).
” Iya mas kemarin saya sudah mengamankan tersengka H, di rumahnya, Alhamdulillah tanpa ada perlawanan “. Katanya.
Dia juga menjelaskan Tersangka H dijerat dengan pasal 81 Ayat 1 Subs Pasal 82 Ayat 1 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman Maksimal 15 Tahun dibui dan Minimal 5 Tahun dibui Dengan denda sebanyak 5 Miliyar Rupiah.
Penulis : Ucup