Kantor PPA Polres Subang Sigap Adanya Laporan Pemerkosaan

Redaksi
2.1k Views
2 Min Read

Bekasi, Sigap88news.com || Kantor PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Subang sigap dengan adanya laporan tindak pidana pemerkosaan yang di duga terjadi pada hari Jumat (23-03-2018) kemarin,bertempat di Hotel Pondok Mawar,Patok beusi,Subang.

Menurut pengakuan korban yg berinisial (K), No: LP-B/169/IV/RES.1.4/2018/JBR/RES SBG/,tanggal 17 April 2018,korban sempat dibekap dan dipukuli terlebih dahulu oleh 2 orang pelaku yang berinisial S dan K,dan kemudian korban diperkosa secara bergiliran oleh kedua pelaku tersebut.

Di duga setelah terjadinya tindak pidana pemerkosaan tersebut,barulah pada hari Selasa (17-04-2018) korban dengan diantar oleh pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek terdekat,sampai akhirnya korban pun segera melaporkan kasus tersebut ke kantor PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Subang.

Setelah adanya laporan dari korban,kantor PPA Polres Subang segera menindak lanjuti kasus tersebut dengan menjalankan tes visum ke RSUD Ciereng Subang,setelah selesai menjalankan tes visum diketahui bahwa di duga memang telah terjadi tindak pidana pemerkosaan kepada korban yang berinisial (K) tersebut.

Dikatakan oleh salah satu keluarga korban,sebut saja Dewi (nama samaran). “Saya sangat kaget ketika saudara saya mengatakan habis diperkosa,apalagi kedua pelakunya ini masih tetangga rumah,saya berharap dari pihak kepolisian dan pihak PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Subang bisa secepatnya menangkap para pelaku” Tutupnya.

Kini kasus tersebut masih ditangani oleh pihak kepolisian dan Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Subang,untuk melengkapi berkas laporan,kantor Unit PPA pun telah mengundang beberapa orang saksi yang terkait dengan adanya kejadian pemerkosaan tersebut.

Di harapkan kepada pihak kepolisian daerah Subang dapat bekerjasama dengat Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Subang,untuk segera menindak lanjuti proses hukum tersebut,karena jelas tindak pidana pemerkosaan telah melanggar pasal 285 dan atau 289 KUHP.

( Tyas budi )

TAGGED: , ,
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *