Banyuwangi – sigap88news.com
Diduga adanya pembiaran, beberapa lokasi penambangan pasir terus bermunculan. Salah satunya tambang milik Paidi yang ada di Dusun Pendarungan, Desa Karangrejo, Kecamatan Blimbingsari.

Adanya pembiaran tambang pasir tersebut, membuat sejumlah warga terus menuai pro dan kontra. Banyak warga beranggapan pembiaran tersebut, merusak lingkungan dan merusak tatanan alam. “Ini jika memang tidak ada pembiaran dari pihak pemerintah pastinya sudah di tutup saat baru buka,” ujar seorang warga yang namanya tidak mau dimediakan.
Warga tersebut sangat menolak adanya tambang pasir yang baru beroperasi baru-baru ini. Sekitar sepekan terakhir ini tambang pasir itu terus beroperasi. “Kita tidak tau itu memiliki izin atau tidak, yang jelas tidak ada rekom dari warga sekitar,” katanya.

Warga menyebut jika memang adanya surat izin dari provinsi pastinya harus ada papan nama dan surat izin tersebut. Namun, selama tambang itu beroperasi belum pernah ada papan itu sama sekali. “Kita menduga itu tidak ada surat izin usahanya, jadi tambang itu bisa disebut ilegal,” pungkasnya. (Her)