Gara-Gara Sebilah Sajam, Pria Ini Diringkus Polsek Galis

Moh Yusuf
1.1k Views
1 Min Read

*BANGKALAN, sigap88news.com* -Jajaran Polres Bangkalan dari Sektor Galis berhasil menangkap seorang pengendara motor yang sedang kedapatan membawa senjata tajam tanpa dilengkapi surat izin yang sah di jalan Dusun Lar-lar, Desa Tlagah, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan Madura, Rabu 12 September 2018 sekitar pukul 08.00 WIB.

Tersangka yang berhasil di tangkap petugas bernama Abdul Manap (33 tahun) warga Dusun Barat Sungai, Desa Kelbung, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan Madura.

Kapolsek Galis AKP Ruslan Hidayat, S.H., kepada media mengatakan bahwa, penangkapan terhadap tersangka berkat kejelian para petugas lapangan, ketika melakukan patroli. Petugas melihat pengendara yang mencurigakan, sehingga diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan.

“Saat dilakukan pemeriksaan, kecurigaan petugas ternyata benar, tersangka sedang membawa senjata tajam yang diselipkan di pinggang sebelah kiri, sehingga tersangka langsung di amankan ke Mapolsek Galis untuk dilakukan penyelidikan lebih dalam,” jelas Kapolsek Galis AKP Ruslan Hidayat.

Dari hasil penangkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa, sebilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang 36 cm lengkap dengan selotongannya yang terbuat dari kulit warna coklat.

“Atas perbuatannya, kini tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU RI No.12/ Darurat/1951,” pungkasnya. (sin)

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *