Banyuwangi, sigap88news.com || Tukinah ( 40 ) janda asal Desa Tegalarum Kecamatan Sempu diduga korban Trafficking oleh ibu Utm, pelaksana lapangan / sponsor ( PL) ilegal . Menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan keterbatasanya tanpa bisa baca tulis (BH) namun diberangkatkan tanpa prosedural Negara tetangga Malaysia di tahun 2015 diperkerjakan sebagai pembantu rumah tangga (PRT) tanpa melalui Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta ( pptkis) resmi.

Berniat merubah nasib hidupnya demi keluarganya namun tidak berhasil pulang tanpa membawa uang lantaran tertipu oleh agensi Ever Seal (celvin) SDN BHD No 101 Blok A, di Malaysia.
Menerima kenyataan tersebut Tukinah mengadu ke Pos Pelanyanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ( P4tki) Banyuwangi bersama Rocky J Sapulette LSM Badan Pemantau Peyelenggara Pemerintah Republik Indonesia (BP3RI) sebagai kuasa pendamping .selasa (29/10).

” Kulo dipun bantu kaleh bapak meniko ( saya dibantu sama bapak ini)” terangnya dengan logat jawa karena tidak bisa berbahasa Indonesia.
Berharap agar bisa mendapat hak nya uang hasil kerjanya saat menjadi menjadi TKI selama 3 tahun sekitar Rp 80.700.000 bisa diterima yang ditipu oleh agensi Malaysia .
” semua uang hasil kerja dari majikan yang megang agensi celvin terus saat pulang saya hanya dikasih amplop berisi Rp 27 juta .”dipulangkan dengan kapal tongkang setelah beberapa perjalan dilaut katanya ada Razia polisi dan tas semua suruh buang di laut.
” Katanya abot nyawa apa abot tas akhrnya semua saya buang tas saya berisi uang 20 juta saya hanya bawa 5 juta sampai rumah habis tinggal 300 ribu.” Kisahnya sembari menangis.
Sementara Lsm Bp3ri Rokky menyampaikan, pihaknya akan mengawal kasus ini untuk mengusut Pelaku ilegal baik dalam dan luar negeri.
” selaku kuasa pendamping TKI tentunya akan membantu sesuai tupoksi saya,setelah menerima surat hasil laporan baik dari P4tki dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker ) Banyuwangi akan saya tindak lanjuti ke lP3TKI di Surabaya selanjutnya terus ke Malaysia melaporkan ke kepolisian Diraja Malaysia.” Tegasnya.
Terpisah, Koordinator P4TKI Banyuwangi M Kholid Habibi SH, melalui Staf Perlindungan Ahmad Romdoni mengatakan,minimnya yang diketahui TKI pra penempatan juga kesadaran hukum terhadap pelaku banyak menimbulkan kejadian diluar prosedural.
” Setidaknya TKI sebelum berangkat modalnya cukup mengetahui sedikit bagaimana proses yang benar kerja ke luar negeri, berikutnya PL/ sponsor menjalankan yang benar harus melalui PPTKIS yang resmi dan melengkapi persyaratan baik dokumen dan kondisi TKi, arahnya kalau ada masalah semua pihak bisa membantu sesuai peraturan apalagi sudah buta huruf masih diberangkat kan jelas menyalahi peraturan.” Ucapnya.(Eno/hdy)