Tapanuli Selatan,sigap88news.com ||

Satres Narkoba Polres Tapanuli Selatan melaksanakan Sosialisasi
Pencegahan Bahaya Narkotika di Pondok Pesantren Al-Abrar Siondop Julu Desa Sihuik-kuik Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan,Jumat(30/11/2018).
Sebagai salah satu nara sumber Kaurbin Ops Resnarkoba Iptu Edi Irawan, memperkenalkan dirinya dihadapan para santriwan dan santriwati sekaligus memaparkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika

Pada saat pemaparan Kaurbin Ops Resnarkoba Iptu Edi Irawan menerangakan isi dari Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dimana salah satu Pasalnya yaitu Pasal 113 (2) Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
“Kepada seluruh santriwan dan santriwati Pompes Al-Abrar Siondop Julu agar berperan aktif dalam memerangi bahaya narkoba dan sekaligus menjadi pioner-pioner dalam memberantas bahaya narkoba”tutur Iptu Edi Irawan.
Usai menerangakan isi dari Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,kemudian Iptu Edi Irawan
melanjutkan pemaparan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba,serta dampak yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan narkoba.
Diterangkan Iptu Edi Irawan P
penyalahgunaan obat jenis narkoba sangat berbahaya karena dapat mempengaruhi susunan syaraf, mengakibatkan ketagihan, dan ketergantungan, karena mempengaruhi susunan syaraf. Narkoba menimbulkan perubahan perilaku, perasaan, persepsi,dan kesadaran.
“Pemakaian narkoba secara umum dan juga psikotropika yang tidak sesuai dengan aturan dapat menimbulkan efek yang membahayakan tubuh”jelasnya.
Sementara itu dampak penyalahgunaan narkoba diterankan Iptu Edi Irawan P,bila narkoba digunakan secara terus menerus atau melebihi takaran yang telah ditentukan akan mengakibatkan ketergantungan.
“Kecanduan inilah yang akan mengakibatkan gangguan fisik dan psikologis, karena terjadinya kerusakan pada sistem syaraf pusat (SSP) dan organ-organ tubuh seperti jantung, paru-paru, hati dan ginjal.Dampak penyalahgunaan narkoba,pada seseorang sangat tergantung pada jenis narkoba yang dipakai, kepribadian pemakai dan situasi atau kondisi pemakai. Secara umum,dampak kecanduan narkoba dapat terlihat pada fisik, psikis maupun sosial seseorang”terangnya.
Terlihat para santriwan dan santriwati Pompes Al-Abrar Siondop Julu dengan serius mengikuti sosialisasi bahaya narkoba tersebut.Pada kesempatan tersebut para santriwan dan santriwati diberi kesempatan untuk bertanya.Turut hadir dalam acara sosialisai tersebut Kasat Resnarkoba Polres Tapsel AKP. Zulfikar SH.Kanit Lidik I Resnarkoba Polres Tapsel Bripka Nyamano Manik SH serta Ustadz dan Ustadzah Ponpes Al-Abrar Siondop Julu sebanyak 30 orang
dan santrian dan santriwati Pompes Al-Abrar Julu sebanyak 220 orang(Idham Halid Siregar).