Sembunyikan Ganja Di Semak-Semak Tak Berkutik Saat Diamankan Petugas

Redaksi
1.2k Views
3 Min Read

Tapanuli Selatan,sigap88news.com ||

Tiga orang tersangka penyalah gunaan narkoba jenis ganja berhasil di amankan oleh Satres Narkoba Polres Tapsel.Dari ketiga tersangka ini,petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.Ketiga orang tersangka tersebut Amirin Siregar alias AS,Hangtua Nasution alis HN dan Fuad Dalimunthe.

Kasat Narkoba Polres Tapsel AKP
Zulfikar kepada wartawan menceritakan bagaimana kronologis penangkapan ketiga tersangka tersebut.Dimana penangkapan ketiga tersangka ini dilakukan pada,Senin tanggal 03 Desember 2018 sekira pukul 23.00 Wib di sebuah warung kopi milik masyarakat.

“Kita mendapat informasi dari masyarakat,bahwa ada peredaran narkotika jenis ganja di Kelurahan Hutatonga Kecamatan Angkola Muara Tais Kabupaten Tapanuli Selatan tepatnya di sebuah warung kopi milik masyarakat.Mendapat laporan tersebut,petugas pun meluncur ketempat yang dimaksud.Sesampai disana,petugas pun melakukan penyelidikan.Di warung kopi yang sudah tutup itu,petugas melihat tiga orang laki-laki sedang duduk.Kemudian petugas mendekati ketiga orang tersebut dan sambil menanyakan identitas mereka,serta menyuruh untuk mengeluarkan seluruh isi saku celana dan bajunya,namun tidak ditemukan barang yang mencurigakan”papar Kasat Narkoba AKP Zulfikar,Rabu(05/12/2018).

Lebih lanjut dipaparkan AKP Zulfikar karena tidak ditemukan barang yang mencurigakan,petugas pun menanyakan kepada ketiga tersangka ini dimana mereka menyimpan barang narkoba tersebut.

“Setelah ditanyai,salah satu tersangka Amirin Siregar menunjukkan kepada petugas,bahwa dia menyimpan barang narkoba tersebut disebuah semak-semak.Kemudian petugas menyuruh tersangaka untuk mengambilnya dan setelah dibuka 1 bungkus plastik assoy warna hitam tersebut didalamnya berisikan 27 bungkus(Amp)yang diduga berisi ganja yang dibungkus dengan kertas nasi warna coklat”terangnya.

Menurut AKP Zulfikar,setelah petugas menanyai kepemilikan barang narkoba tersebut,Amirin Siregar mengatakan bahwa barang narkoba yang berupa ganja tersebut adalah benar miliknya bersama tersangka Hangtua Nasution.

“Dari keterangan tersangka,mereka dapatkan narkoba jenis ganja tersebut dari IS yang beralamat Kelurahan Bintuju Kecamatan Angkola Muara Tais Kabupaten Tapanuli Selatan yang sekarang jadi DPO.Tersangka ini membelinya dari IS sebanyak 46 bungkus(Amp)dengan harga Rp. 5.000/ Amp.Kemudian ganja tersebut dijual kembali secara eceran dengan harga Rp. 8.000/Amp dan dari pengakuan tersangka,sebanyak 19 Amp sudah laku terjual”ujarnya.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yaitu 1 bungkus plastik assoy warna hitam yang berisikan 27 bungkus(Amp)yang diduga berisi ganja yang dibungkus dengan kertas nasi warna coklat seberat 198,4 (Seratus sembilan puluh empat koma empat)gram dan uang tunai sebesar Rp. 152.000,- (Seratus Lima Puluh Dua Ribu Rupiah)dan ketiga tersangka berikut barang bukti tersebut dibawa ke Satres Narkoba Polres Tapsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(Idham Halid Siregar).

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *