Khaidir Sekjen PNA, Kami Mendukung Bendera Alam Peudeung Berkibar Di Provinsi Aceh

Moh Yusuf
851 Views
2 Min Read

SIMEULUE – Pembatalan Qanun Nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 188.34-4791 tahun 2016 pada tanggal 12 Mei 2016 dalam kurun waktu tiga tahun yang lalu telah menuai polemik di Aceh yang diutarakan oleh Khaidir Sekjen Partai Nanggroe Aceh (PNA) dan Fahmi Sekretaris 2 Partai Nanggroe Aceh (PNA), minggu (04/08/2019).

Memang banyak kalangan bertanya terkait dikeluarkan Keputusan Kemendagri, artinya terkait masalah Lambang dan Bendera Aceh ini agar segera secepat mungkin dituntaskan untuk menentukan bentuk Bendera dan Lambang Aceh.

Apabila Bendera Bintang Bulan mendapat penolakan, maka perlu adanya revisi yang lain sepertinya halnya Bendera Alam Peudeung yang notabene memang mempunyai nilai sejarah penting di Aceh.

Menurut Khaidir dan Fahmi sebenarnya secara pribadi kami mendukung Bendera Alam Peudeung itu dikarenakan Bendera Alam Peudeung tersebut memang merupakan Bendera Kerajaan pada jaman Sultan Iskandar Muda yang mana menjadi pemersatu rakyat Aceh dalam mengusir penjajah, Terang mereka berdua saat berbincang disalah satu warung kopi.

“Kami berharap perdamaian di Aceh ini yang sudah memasuki 14 tahun bukanlah waktu yang singkat serta harapan kami semoga cepat terselesaikan masalah Bendera dan Lambang Aceh tersebut,” tutur mereka berdua.

“Oleh karena itu, kami sebagai masyarakat yang ada di Kabupaten Simeulue berharap dan mendukung Bendera Alam Peudeung berkibar lagi di Kabupaten Simeulue mengingat Pulau Simeulue ini juga bagian dari Aceh,” tutupnya.

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *