Viral…Tindakan Kontroversi Penangkapan AR Oleh Bea Cukai Banyuwangi Tak Dibantah

Redaksi
1.4k Views
4 Min Read

Banyuwangi – Sigap88 News, Pihak KPP Bea cukai Banyuwangi berargumen meski saat itu 8 oktober 2019 AR hadir karena dipanggil sebagai saksi. Namun saat itu pihaknya menangkap langsung karena sudah ada alat bukti.

“Ada dua alat bukti bukti sehingga kita tangkap dan ditahan,”kata kasubsi layanan informasi I Putu Muda Kumbara kepada sejumlah wartawan,15/10/2019).

Sementara itu, Kepala seksi penindakan Januri, mengakui AR dipanggil selalu hadir namun dia menilainya kurang kooperatif.

Sayangnya Januri, tak bisa menjelaskan kurang kooperatip yang dimaksudkan.

Seperti diketahui, istilah penangkapan selama ini biasa dilakukan kepada pihak pelaku pidana yang dipanggil 2 kali atau lebih oleh penyidik.

Namun tanpa alasan dipertanggung jawabkan sengaja tidak hadir atau orang yang tertangkap tangan saat itu melakukan atau dilakukan kepada orang buronan sesuai surat daftar pencarian orang (DPO).

“Dia memang datang kesini tapi dua alat bukti sudah ada, sesuai prosedurnya kita lakukan penangkapan, ada surat penangkapan nomor SP KOP 01/WBC.12/KKP. MP.06/PPNS/2019 tanggal 08 Oktober 2019,  “,katanya.

Sementara itu, keluarga AR,  Hayatul Makin, yang sempat beberapa kali dikonfirmasi akhirnya menenemui Wartawan dan tidak membantah AR kini ditahan dititipkan ke LP.

Hayatul Makin yang dikenal sebagai wartawan senior di Banyuwangi ini menjelaskan AR  (35) hadir di Kantor Bea Cukai memenuhi panggilan sebagai saksi 8 Oktober 2019. Anehnya siang ditangkap di kantor bea cukai.

” Gak tau lah mungkin mereka (Bea Cukai Banyuwang) punya presedur sendiri, fakta yang ada Dia (AR) sendirian sejak pagi 8 okt  berada di Bea Cukai dipanggil sebagai saksi, lo kok ditangkap,” katanya  saat ditemui sejumlah wartawan, Selasa (15/10/2019).

Dalam kesempatan itu, Hayatul Makin, juga menunjukkan beberapa surat lain yang diterima pada sorenya tanggal 8 Oktober, dan semuanya bertanggal 8 Oktober. Seperti surat SPDP kepada kejaksaan, surat tersangka, penahanan dan penangkapan.

Hayatul Makin menilai, tindakan Bea Cukai kepada AR hanyalah emosional lanjutan dengan memaksa karena sesuatu hal tak terpenuhi sehingga membuat cara mengaitkan AR dengan peristiwa hukum lain.

“Semangatnya bagaimana bisa menahan AR, dan berkesan tegas hari itu ditangkap dengan  surat penangkapan,”sindir Hayatul Makin.

Lebih jauh Hayatul Makin menjelaskan, persoalan AR tidak jauh dari persoalan sebelumnya. saat itu AR dititipi beberapa Rokok Tanpa cukai oleh seseorang yang baru dia kenal.

“ketika AR dicurigai terkait pernah dititipi beberapa bungkus rokok diduga non cukai, AR beberapa kali datang ke Kantor Bea Cukai walau hanya ditelpon sore atau malam dia datang, terkadang saya yang mengantarnya,” katanya.

Lebih jauh Hayatul Makin, berpesan janganlah menjadi kalap karena sesuatu hal tidak bisa dipenuhi orang miskin dan mamaksa yang membahayakan awam, lalu mengatas namakan keadilan hukum mencari-cari dan mengait – ngaitkan satu dengan yg lain.

“Jangan hukum dijadikan meluapkan emosi, karena sesuatu hal tak terpenuhi lalu mencari-cari  membesarkan sesuatu yang kecil, meniadakan sesuatu yang besar.

“Hukum kan Mahal  bagi orang miskin, keluarga berupaya kemungkinan pra peradilan,”

Dalam kesempatan itu Hayatul Makin, berjanji akan mengurai  semua masalah ini berkepanjangan karena pihak keluarga AR tidak mampu diminta sesuatu yang menurutnya terlalu besar untuk ukuran kemampuan dibanding masalahnya serta keberatan AR terhadap hal tertentu.(tim)

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *